Kilastimur.com – Makassar – Tim Tangkap Buron (TABUR) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terpidana atas nama Mores Anton Beruat alias Obut ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7433/K.Pid.Sus/2024 tertanggal 12 November 2024. Pada Minggu dini hari, 27 Januari 2025, pukul 03.00 WITA,
Penangkapan ini dilakukan atas permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui Kejari Makassar dan Cabjari Pelabuhan Makassar. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat No. R-12/Q.1.15/Ek.U.3/01/2025 tanggal 25 Januari 2025. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Cabjari Pelabuhan Makassar menerbitkan Surat Perintah Operasi No. SP Ops 01/2025 tanggal 25 Januari 2025.
Dalam pelaksanaannya, tim berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polres Pelabuhan Makassar, KSOP, PT Pelindo, dan Lantamal VI. Penangkapan dilakukan saat kapal Labobar milik PT PELNI bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar.
Setelah berhasil diamankan, terpidana sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 17.00 WITA, setelah administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, terpidana diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Kepulauan Aru untuk dilanjutkan ke proses eksekusi.
Terpidana kini telah diserahkan ke Lapas Klas I A Makassar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Penangkapan ini berjalan lancar tanpa kendala berkat sinergi yang kuat antara Cabjari Pelabuhan Makassar dan instansi terkait.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen tim TABUR dalam menegakkan hukum dan menangkap buronan yang telah merugikan masyarakat.
Editor : Andhis Hamzah