Pemanduhamglobal.Com, Samarinda – Dalam rangka menindaklanjuti analisis kebijakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Balitbang Hukum dan HAM RI, Bidang Hukum dan Bidang HAM melalui Sub bidang Pengkajian,Litbang Hukum dan HAM bersinergi melaksanakan rapat untuk melakukan tindak lanjut atas hasil analisis tersebut. Samarinda, 28/12/2022
Rapat dilaksanakan oleh Kabid Hukum (Mia Kusuma Fitriana) bersama-sama dengan Kasubbid Pengkajian,Litbang Hukum dan HAM (Sumarno) serta Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Diawal rapat Mia menjelaskan, Analisis kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian rekomendasi kebijakan menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Analisis kebijakan ini bertujuan memberikan alternatif kebijakan dan rekomendasi kebijakan tertentu yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lebih lanjut Mia Kusuma menyatakan bahwa, Rekomendasi disampaikan untuk dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara guna pengambilan kebijakan selanjutnya terhadap pengaturan mengenai Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dengan terbentuknya analisis yang telah disusun oleh BalitbangKumham RI, Kanwil Kemenkumham Kaltim akan bersinergi antar satu dengan yang lain agar rekomendasi tindak lanjut dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan Profesional” jelas Mia.
Adapun bentuk tindak lanjut yang disampaikan oleh Balitbangkumham terlampir pada Matriks yang telah disematkan dalam bentuk Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Analisis Kebijakan.
Red Humas Kumham Kaltim/MP