SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Nusantara Bersatu (AMNB) mendeklarasikan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai pemimpin nasional pada 2024 mendatang. AMNB yang terhimpun dari beberapa tokoh masyarakat itu menilai Isran pantas sebagai sosok pemimpin yang akan datang, terlihat dari dorongan ide yang turut mengakomodir kepentingan daerah lain.
Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi Isran Noor For Indonesia 2024, Mugeni mengatakan melihat gagasan yang tengah diperjuangkan oleh Isran Noor yaitu 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) disalurkan untuk seluruh daerah merupakan gagasan program yang cukup mewakili gambaran pemimpin yang ideal. Sebab menurutnya, hal itu juga mampu mengakomodir kepentingan daerah lain.
“Dari gagasan beliau kita sudah dapat menilai bahwa pak Isran ini tidak hanya memikirkan kepentingan Kaltim saja melainkan untuk daerah lain juga secara otomatis bisa terakomodir,” ucapnya, Rabu (26/10/2022) malam.
Sebagai pemimpin mendatang, AMNB tak menegaskan apakah yang dimaksud sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) namun setidaknya dari kedua hal itu Isran Noor dapat memiliki wewenang dalam mengawal gagasannya tersebut. “Maupun itu sebagai RI 1 atau RI 2, intinya kami mendorong beliau untuk dapat menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.
Mugeni menegaskan untuk ke depannya AMNB juga akan membentuk barisan relawan di 34 provinsi lainnya sebagai proses lanjutan dari deklarasi yang telah pihaknya lakukan bersama sejumlah tokoh masyarakat yang hadir. “Jadi deklarasi ini kami mengawali, kemudian nanti untuk 34 provinsi kami akan bentuk relawan,” jelasnya.
Sebelum deklarasi tersebut, Founder For Indonesia, Fathur Rachim sempat memaparkan sejumlah data yang berkaitan dengan gagasan yang tengah didorong oleh Isran Noor. Diketahui saat ini besaran APBN mencapai Rp3.041,7 triliun. Dari besaran itu, sekitar 73 persen atau Rp2.230 triliun dikelola oleh Pemerintah Pusat sementara Rp811,7 triliun dibagikan untuk daerah.
Isran kini disebut sedang konsen mendorong agar pola pembagiannya dapat diubah. 73 persen untuk daerah sementara 27 persen dikelola oleh pusat. “Hal itu sesuai amanah konstitusional, belum lagi ditambahkan urusan pemerintah pusat yang hanya mengelola seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama dan sebagian pendidikan,” tutupnya.

