JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat MK. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung pada Selasa (25/10/2022) di Gedung 1 MK dengan dipimpin oleh Plh. Inspektur Kurniasih Panti Rahayu.
Dalam petikan keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 442 Tahun 2022 mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibacakan oleh Kepala Subbagian Administrasi Hakim dan Sumber Daya Manusia Dede Agustina Naibaho ini, Sekjen MK menetapkan Surya Murni Pangesti sebagai Pejabat Fungsional Auditor pada 28 September 2022.
”Lampiran keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 442 Tahun 2022 tanggal 28 September 2022 Nama Surya Murni Pangesti Lestari jabatan lama analis tata usaha jabatan baru auditor pertama,” ujar Dede.
Sementara dalam sambutannya, Kurniasih memberikan kinerja yang baik terutama bidang pengawasan agar optimal. Saya minta kepada seluruh pejabat fungsional auditor dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku serta memaksimalkan peran Inspektorat secara aktif, melaksanakan pengawasan dan pembinaan tata kelola MK. Sehingga cita-cita mewujudkan good governance dapat diwujudkan.
“Laksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahlian dan saya berpesan senantiasa untuk memberikan makna dan ketulusan serta kejujuran dalam setiap karya dari keahlian saudara yang dilakukan. Maka manfaatkanlah keahlian tersebut dalam mengabdi untuk kepentingan bangsa melalui MK,”ucap Ayu.
Menurut Ayu, tantangan ke depan semakin berat sehingga perlu meningkatkan personalisme dalam bekerja dan tetap bekerja secara independen, professional dan objektif.
“Tantangan ke depan itu kita selalu diperhatikan oleh instansi lain banyak sekali indeks atau ukuran yang ditetapkan dan dilalui oleh kita baik indeks zona integritas dan lain sebagainya. Ini menjadi salah satu tugas tambahan dan tantangan bagi Inspektorat untuk memberikan layanan kepada unit kerja selain melaksanakan tugas pokok dan memberikan pendampingan dan fasilitas kepada unit lain,” tandasnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.