Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar

Maret 6, 2026

Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba

Maret 3, 2026

Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih

Maret 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
  • Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih
  • Penuhi Kebutuhan di Bulan Ramadhan, Polres Maros Gelar Pasar Murah
  • Polantas Di Maros Berikan Teguran Ke Sopir Angkutan Umum Berplat Hitam
  • Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian.
  • 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba Diringkus Polisi, 3 Diamankan di Cina
  • Kontu Tojeng Community dalam perjuangan Edukasi Budaya
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»NASIONAL»MK Tetapkan Penarikan Kembali Uji UU Ombudsman
NASIONAL

MK Tetapkan Penarikan Kembali Uji UU Ombudsman

ADMINKNBy ADMINKNOktober 1, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S., warga Provinsi Banten yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI) pada Kamis (29/9/2022). Ketua MK Anwar Usman membacakan butir ketetapan terhadap permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 ini pada Sidang Pengucapan Putusan MK dari Ruang Sidang Pleno MK. 

Sesuai dengan Pasal 34 UU MK, kata Anwar, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 6 September 2022. Pada sidang tersebut Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun pada 18 September 2022, Kepaniteraan MK menerima  pencabutan perkara melalui su dengan alasan gugatan Pemohon terhadap Ombudsman RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sedang berlangsung. Oleh karena kondisi tersebut, Pemohon memutuskan mencabut permohonan pengujiannya. 

Atas permohonan pencabutan demikian, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada 19 September 2022 dan Pemohon membenarkan surat pencabutan permohonan tersebut. Berpedoman pada Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 20 September 2022 menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 81/PUUXX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Berikutnya Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 81/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Anwar dalam sidang yang diikuti para pihak secara daring. 

Sebagai informasi, pada persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK secara daring pada Selasa (6/9/2022) Pemohon mengatakan telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Ketua ORI atas dikeluarkannya hasil akhir pemeriksaan atas laporan pengaduan berupa 3 Maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. Pemohon merasa mengalami kerugian yang bersifat potensial karena dalam surat dari ORI tersebut dinyatakan bukan hanya untuk menyelesaikan perkara yang saat ini sedang berjalan pemeriksaannya di PTUN Jakarta. Dalam pandangannya, seharusnya ORI menolak laporan pengaduan tersebut mengingat terhadap substansi yang sama sedang diperiksa di PTUN Jakarta, sehingga diduga ORI melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU ORI dan Pasal 5 huruf a Peraturan ORI 48/2020.
 
Selain itu Pemohon menganggap Ketentuan Pasal 10 UU ORI bertentangan dengan hak Pemohon sebagaimana diberikan oleh UUD 1945 melalui Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum sehingga tidak ada satu pun baik orang perorang maupun lembaga atau instansi yang kebal hukum, yang tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan walaupun dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam petitum, Pemohon memohon pada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 10 UU ORI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan walaupun melanggar aturan perundang-undangan.”(*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P. 
Humas: Fitri Yuliana

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Meneguhkan Peran Kader HMI di Hari Sumpah Pemuda

Oktober 24, 2025 NASIONAL

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 29, 2025 NASIONAL

Keseruan Lomba Tangkap Bebek Tutup Semarak HUT RI ke-80 di Kampung Gadde Bulukumba

Agustus 20, 2025 NASIONAL
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,292
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar
  • Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba
  • Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih
  • Penuhi Kebutuhan di Bulan Ramadhan, Polres Maros Gelar Pasar Murah
  • Polantas Di Maros Berikan Teguran Ke Sopir Angkutan Umum Berplat Hitam

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kontroversi di Tengah Aksi RSIA Paramount, Wartawan Bantah Tuduhan Dibayar

Maret 6, 2026

Sinergi BNN Sulsel dan MAKI Sulsel Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba

Maret 3, 2026

Kapolsek Tamalate Bersama Forkopimcam safari Ramadan Beri Imbauan Kamtibmas usai Sholat Tarawih

Maret 3, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,262

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.