Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka

    Mei 21, 2025

    30 Pelaku Diamankan, Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curnak hingga Polisi Gadungan dalam Operasi Pekat 2025

    Mei 21, 2025

    Ketua Demisioner Sulfikar Asyraf Beri Apresiasi Pelaksanaan Konfercab-LB PMII Bulukumba

    Mei 21, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka
    • 30 Pelaku Diamankan, Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curnak hingga Polisi Gadungan dalam Operasi Pekat 2025
    • Ketua Demisioner Sulfikar Asyraf Beri Apresiasi Pelaksanaan Konfercab-LB PMII Bulukumba
    • Pemkab Bulukumba Gelar Ramah Tamah Harkitnas di Pantai Merpati
    • Wabup Edy Manaf Buka PLN Mobile Mini Soccer Tournament
    • Kapolres Bulukumba Jalin Silaturahmi dengan Forkopimca dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Herlang
    • Momentum Harkitnas, Bupati Andi Utta Gencarkan Penghijauan dengan Pohon Buah-Buahan
    • Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres Bulukumba Sosialisasi ke Pelajar SMP
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KILAS TIMURKILAS TIMUR
    Demo
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • BERITA

      Ketua Demisioner Sulfikar Asyraf Beri Apresiasi Pelaksanaan Konfercab-LB PMII Bulukumba

      Mei 21, 2025

      Program kerja gardu 68 untuk menjalin silaturahmi sesama Gardu Domino di Makassar

      Mei 19, 2025

      Terjadi Antrian Panjang di Jembatan Barombong Akibat Mobil Truk Pengangkut Pasir Sehingga Macet Setiap Pagi Warga Mengeluh Kurangnya Perhatian Pemerintah Kota

      Mei 19, 2025

      Aktivis Asatu Soroti Pelanggaran Izin Operasional Restoran Mie Gacoan yang beroperasi tanpa izin Andalalin dan PBG

      Mei 17, 2025

      Peringatan Hari Nakba: FMN Ranting UMB Gelar Diskusi Publik untuk Meningkatkan Solidaritas Palestina

      Mei 17, 2025
    • Science
      1. Politics
      2. Lifestyle
      3. Sports
      4. View All

      Aliansi Kerakyatan Sulsel Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU TNI

      Maret 27, 2025

      Andi Parman,S.Pd Resmi Nakhodai Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Bulukumba ,Setelah Terpilih di Musyawarah DPW JWI SULSEL di Makassar

      Desember 17, 2024
    • Buy Now
    KILAS TIMURKILAS TIMUR
    • ADVERTORIAL
    • BERITA
    • BERITA
    • BUDAYA
    • DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • METRO
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • METRO
    • RAGAM
    • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
    • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
    • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
    • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
    • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
    • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
    • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
    • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
    • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
    • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
    • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
    • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
    • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
    Home»NASIONAL»Pakar Hukum Pidana Perkuat Alasan Uji UU PSK
    NASIONAL

    Pakar Hukum Pidana Perkuat Alasan Uji UU PSK

    ADMINKNBy ADMINKNDesember 5, 2022Tidak ada komentar0 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    JAKARTA, PEMANDUHAMGLOBAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) terhadap UUD NRI 1945 pada Senin (5/12/2022). Permohonan Nomor 109/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Muh. Ibnu Hajar Rahim yang berprofesi sebagai dosen pada Universitas Presiden yang juga pakar hukum pidana. Pada sidang hari ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertindak sebagai pimpinan Sidang Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

    Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan perbaikan permohonan di antaranya menambahkan kewenangan MK dalam perkara a quo; memperkuat kedudukan hukum Pemohon dengan menyertakan penjelasan hak konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya norma yang diujikan; dan syarat kedudukan hukum Pemohon sebagai perorangan warga negara dengan menyertakan KTP dan juga identitas sebagai dosen di Universitas Presiden.

    “Pemohon juga menyertakan bukti berupa karya tulis yang dibuat Pemohon sebagai pakar dalam bidang hukum pidana. Pemohon juga menyertakan bukti tentang keterangan keahliannya di Pengadilan Jambi untuk memberikan keterangan/keilmuannya sebagai ahli hukum pidana. Terkait UU PSK ini, Pemohon juga menyertakan studi perbandingannya dalam berbagai konvensi internasional,” jelas Ibnu yang dalam permohonannya menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

    Selain itu, Pemohon juga telah mengelaborasi adanya pertentangan pasal a quo dan penjelasannya dengan UUD 1945. Pemohon juga menyertakan risalah pembuatan UU PSK yang di dalamnya pembentuk undang-undang memberikan perlindungan pada ahli yang memberikan keterangan. Berdasarkan perbaikan keterangan yang telah dilakukan tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan yang diajukan pada persidangan ini.  

    Sebagai tambahan informasi, Muh. Ibnu Hajar Rahim (Pemohon) mengujikan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasannya. Menurutnya, materi yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

    Pasal 10 ayat (1) UU PSK berbunyi, “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK berbunyi, “Yang dimaksud dengan “memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik” antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.”

    Pemohon dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (21/11/2022) menjelaskan, norma Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasannya tersebut tidak pasti, tidak adil, dan diskriminatif karena hanya memberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor yang memberikan kesaksian atau laporan. Namun tidak memberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada seorang ahli yang memberikan keterangan dalam perkara pidana. Sebab, sewaktu-waktu dapat saja dituntut atas keterangan sebagai ahli pada tingkat penyidikan.

    Padahal menurut Pemohon, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Dalam perkara pidana, keterangan ahli memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti lainnya sebagaimana dimaksudkan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP. “Seharusnya seorang ahli yang memberikan keterangan itu dihormati, diapresiasi, dan dilindungi. Karena ia telah mampu membantu penegak hukum dalam membuat terang suatu perkara sesuai keahliannya. Jadi dalam UU ini tidak ada jaminan bagi ahli yang memberikan keterangan saat bersidang dalam perkara tindak pidana,” jelas Ibnu.

    Penulis: Sri Pujianti.

    Editor: Nur R.

    Humas: Raisa Ayuditha.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
    ADMINKN
    • Website

    Berita Lainnya

    Menjelang Berakhirnya Cease Fire, Satgas Indobatt XXIII-R Tetap Laksanakan Foot Patrol, Tegakkan Implementasi Resolusi DK PBB 1701

    Februari 21, 2025 NASIONAL

    Kapolres Pelabuhan Makassar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

    Februari 10, 2025 NASIONAL

    Wartawan….. Pengabdian tanpa gaji

    Januari 5, 2025 NASIONAL
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

    Maret 22, 20256,903

    Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Desember 26, 20243,850

    Anggota DPRD Bulukumba diduga Melakukan tindakan Asusila, KPPM geruduk DPD Hanura Sul-Sel

    Desember 17, 20242,288

    Insiden Pasar Malam di Desa Bontomanai, Diduga Masalah Parkir Hingga Menelan Korban

    Januari 7, 20252,053
    Don't Miss
    Kriminal

    Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka

    Mei 21, 202594

    Kilastimur.com – BULUKUMBA – Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung…

    30 Pelaku Diamankan, Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curnak hingga Polisi Gadungan dalam Operasi Pekat 2025

    Mei 21, 2025

    Ketua Demisioner Sulfikar Asyraf Beri Apresiasi Pelaksanaan Konfercab-LB PMII Bulukumba

    Mei 21, 2025

    Pemkab Bulukumba Gelar Ramah Tamah Harkitnas di Pantai Merpati

    Mei 21, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo

    Recent Posts

    • Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka
    • 30 Pelaku Diamankan, Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curnak hingga Polisi Gadungan dalam Operasi Pekat 2025
    • Ketua Demisioner Sulfikar Asyraf Beri Apresiasi Pelaksanaan Konfercab-LB PMII Bulukumba
    • Pemkab Bulukumba Gelar Ramah Tamah Harkitnas di Pantai Merpati
    • Wabup Edy Manaf Buka PLN Mobile Mini Soccer Tournament

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Operasi Pekat Lipu 2025: Polres Bulukumba Amankan 9 Tersangka

    Mei 21, 2025

    30 Pelaku Diamankan, Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curnak hingga Polisi Gadungan dalam Operasi Pekat 2025

    Mei 21, 2025

    Ketua Demisioner Sulfikar Asyraf Beri Apresiasi Pelaksanaan Konfercab-LB PMII Bulukumba

    Mei 21, 2025
    Most Popular

    Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

    Maret 22, 20256,903

    Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Desember 26, 20243,850

    Anggota DPRD Bulukumba diduga Melakukan tindakan Asusila, KPPM geruduk DPD Hanura Sul-Sel

    Desember 17, 20242,288

    Archives

    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022

    Categories

    • BERITA
    • BUDAYA
    • DAERAH
    • Entertainment
    • Kriminal
    • Media & Culture
    • METRO
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • TNI POLRI
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • Politics
    • Lifestyle
    • Science
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.