Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,

November 14, 2025

Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram

November 14, 2025

Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,
  • Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram
  • Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”
  • Biro SDM Polda Sulsel Lakukan Pendampingan Psikologi kepada Korban Penculikan Anak di Makassar
  • Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung
  • Semarak HKN ke-61, RSUD HASDR Bulukumba dan IDI Bersinergi Gelar Simposium Ilmiah “Acute Abdomen”
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»NASIONAL»Pakar Hukum Pidana Perkuat Alasan Uji UU PSK
NASIONAL

Pakar Hukum Pidana Perkuat Alasan Uji UU PSK

ADMINKNBy ADMINKNDesember 5, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

JAKARTA, PEMANDUHAMGLOBAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) terhadap UUD NRI 1945 pada Senin (5/12/2022). Permohonan Nomor 109/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Muh. Ibnu Hajar Rahim yang berprofesi sebagai dosen pada Universitas Presiden yang juga pakar hukum pidana. Pada sidang hari ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertindak sebagai pimpinan Sidang Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan perbaikan permohonan di antaranya menambahkan kewenangan MK dalam perkara a quo; memperkuat kedudukan hukum Pemohon dengan menyertakan penjelasan hak konstitusional yang telah dirugikan oleh berlakunya norma yang diujikan; dan syarat kedudukan hukum Pemohon sebagai perorangan warga negara dengan menyertakan KTP dan juga identitas sebagai dosen di Universitas Presiden.

“Pemohon juga menyertakan bukti berupa karya tulis yang dibuat Pemohon sebagai pakar dalam bidang hukum pidana. Pemohon juga menyertakan bukti tentang keterangan keahliannya di Pengadilan Jambi untuk memberikan keterangan/keilmuannya sebagai ahli hukum pidana. Terkait UU PSK ini, Pemohon juga menyertakan studi perbandingannya dalam berbagai konvensi internasional,” jelas Ibnu yang dalam permohonannya menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

Selain itu, Pemohon juga telah mengelaborasi adanya pertentangan pasal a quo dan penjelasannya dengan UUD 1945. Pemohon juga menyertakan risalah pembuatan UU PSK yang di dalamnya pembentuk undang-undang memberikan perlindungan pada ahli yang memberikan keterangan. Berdasarkan perbaikan keterangan yang telah dilakukan tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan yang diajukan pada persidangan ini.  

Sebagai tambahan informasi, Muh. Ibnu Hajar Rahim (Pemohon) mengujikan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasannya. Menurutnya, materi yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 10 ayat (1) UU PSK berbunyi, “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK berbunyi, “Yang dimaksud dengan “memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik” antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.”

Pemohon dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (21/11/2022) menjelaskan, norma Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasannya tersebut tidak pasti, tidak adil, dan diskriminatif karena hanya memberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor yang memberikan kesaksian atau laporan. Namun tidak memberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata kepada seorang ahli yang memberikan keterangan dalam perkara pidana. Sebab, sewaktu-waktu dapat saja dituntut atas keterangan sebagai ahli pada tingkat penyidikan.

Padahal menurut Pemohon, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Dalam perkara pidana, keterangan ahli memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti lainnya sebagaimana dimaksudkan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP. “Seharusnya seorang ahli yang memberikan keterangan itu dihormati, diapresiasi, dan dilindungi. Karena ia telah mampu membantu penegak hukum dalam membuat terang suatu perkara sesuai keahliannya. Jadi dalam UU ini tidak ada jaminan bagi ahli yang memberikan keterangan saat bersidang dalam perkara tindak pidana,” jelas Ibnu.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Raisa Ayuditha.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Meneguhkan Peran Kader HMI di Hari Sumpah Pemuda

Oktober 24, 2025 NASIONAL

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 29, 2025 NASIONAL

Keseruan Lomba Tangkap Bebek Tutup Semarak HUT RI ke-80 di Kampung Gadde Bulukumba

Agustus 20, 2025 NASIONAL
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,691

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,242

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,276

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,276
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,
  • Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram
  • Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,

November 14, 2025

Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram

November 14, 2025

Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang

November 14, 2025
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,691

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,242

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,276

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2025 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.