Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,

November 14, 2025

Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram

November 14, 2025

Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,
  • Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram
  • Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”
  • Biro SDM Polda Sulsel Lakukan Pendampingan Psikologi kepada Korban Penculikan Anak di Makassar
  • Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung
  • Semarak HKN ke-61, RSUD HASDR Bulukumba dan IDI Bersinergi Gelar Simposium Ilmiah “Acute Abdomen”
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»NASIONAL»Persoalkan Aturan Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan, PNS Uji UU Guru dan Dosen
NASIONAL

Persoalkan Aturan Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan, PNS Uji UU Guru dan Dosen

ADMINKNBy ADMINKNOktober 1, 2022Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

JAKARTA, –  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Senin (22/8/2022). Perkara Nomor 77/PUU-XX/2022 tersebut diajukan oleh Ahmad Amin yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh ini, Pemohon mendalilkan Pasal 16 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945.

Ahmad yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyebutkan pasal-pasal a quo dinilai telah menduplikasi besaran gaji pokok PNS yang merupakan hak Pemohon menjadi besaran tunjangan profesi sebesar setara satu kali gaji pokok; tunjangan khusus sebesar setara satu kali gaji pokok; dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor sebesar setara dua kali gaji pokok. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat norma tersebut mengintervensi dan mendikte kewenangan Pemerintah/Presiden dalam merencanakan dan melaksanakan keuangan negara dalam APBN yang terbatas dan manajemen kepegawaian. Intervensi ini, sambungnya, telah menimbulkan keterjajahan kedaulatan Presiden untuk pengelolaan keuangan negara sehingga Pemerintah enggan menaikkan besaran gaji pokok dan membuat kebijakan gaji ke-14.

“Melalui kebijakan ini, Pemerintah seharusnya dapat menambah jumlah penerima tunjangan profesi sekitar 7% – 8% dengan anggaran yang sama. Kebijakan gaji ke-14 menjadi bukti nyata keterjajahan dan keengganan Pemerintah untuk menaikkan besaran gaji pokok PNS,” jelas Ahmad yang menghadiri persidangan secara daring dari kediamannya.

Keengganan Pemerintah demikian merugikan hak Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena gaji pokok Pemohon yang kecil tersebut berakibat pada tabungan hari tua yang rendah karena iuran rendah sebesar 3,25% dari besaran gaji pokok yang rendah, uang pensiun akan rendah karena iuran sebesar 4,75% gaji pokok yang rendah; tingkat kesejahteraan menurun karena gaji pokok yang ditetapkan tidak dapat mengimbangi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi negara/nasional; ketidakpastian kedaulatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang menyusun rencana belanja keuangan negara, tetapi faktanya diperintah oleh legislatif dalam perencanaan belanja keuangan negara melalui norma UU Guru dan Dosen. 

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (2) Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menginisiatif menetapkan kegiatan belanja keuangan negara dan memerintahkannya kepada Presiden untuk dilaksanakan adalah Inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat. “Menyatakan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen a quo adalah Inkonstitusional dan membatalkan pemberlakuannya dan mencabutnya dari sistem perundang-undangan Indonesia atau batal demi hukum sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat,” tandas Ahmad.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan beberapa catatan untuk disempurnakan oleh Pemohon. Salah satunya tentang isi posita yang belum memperlihatkan hubungan sebab akibat berlakunya norma yang diujikan terhadap kerugian hak-hak konstitusional Pemohon. Selain itu, Pemohon juga diharapkan dapat menjelaskan kerugian yang benar dialaminya dengan keberlakuan undang-undang yang diujikan untuk mempertegas kedudukan hukum Pemohon dalam perkara ini.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan tentang sistematika permohonan Pemohon yang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum acara MK. Berikutnya, Pemohon juga disarankan untuk menyederhanakan permohonan dan fokus pada norma yangberkaitan dengan kerugian yang dialami secara runut dan sistematis. “Berkaitan dengan besaran tunjangan yang didalilkan dalam permohonan ini, mohon disertkan sumber-sumber yang valid untuk kisaran angka dari tunjangan dan gaji ini,” kata Daniel.

Selanjutnya Ketua Panel Saldi Isra memberikan catatan perbaikan untuk Pemohon mengenai kejelasan pokok permohonan yang diajukan sehubungan dengan UU Guru dan Dosen yang diujikan. Untuk itu, Pemohon diharapkan dapat memperbaiki permohonan selambat-lambatnya 14 hari sejak sidang pertama perkara tersebut. (*)

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fitri Yuliana

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Meneguhkan Peran Kader HMI di Hari Sumpah Pemuda

Oktober 24, 2025 NASIONAL

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 29, 2025 NASIONAL

Keseruan Lomba Tangkap Bebek Tutup Semarak HUT RI ke-80 di Kampung Gadde Bulukumba

Agustus 20, 2025 NASIONAL
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,691

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,242

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,276

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,276
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,
  • Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram
  • Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”
  • HUT ke-80 Brimob: Delapan Dekade Pengabdian, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ucapan Selamat Ultah ke-47 untuk Kabid Propam Polda, Kombes Pol. Zulham Effendi, S.I.K., M.H.,

November 14, 2025

Satnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Pria di Kawasan Wisata Bira,Membawah Sabu Seberat 10,2 Gram

November 14, 2025

Cegah Praktik Judi, Polsek Kajang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Sapanang

November 14, 2025
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,691

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,242

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,276

Archives

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2025 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.