Kilastimur.com – GOWA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Gowa, Jumat (23/10/2026). Mereka meminta dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa diusut secara objektif, transparan, dan profesional.

Dalam orasinya, massa menyinggung instruksi Kapolri Suyudi Arie Seto tentang 100 hari kerja pemberantasan narkotika dan judi online, serta penindakan premanisme, pemerasan, tawuran, hingga debt collector. Menurut mereka, instruksi itu harus dibuktikan lewat penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
MPKH menyoroti lima terduga pelaku berinisial D, S, F, A, dan A. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, D dan S dikabarkan dibebaskan diduga setelah membayar Rp30 juta, sementara tiga lainnya masih ditahan.
MPKH menegaskan informasi ini masih dugaan dan belum menjadi fakta hukum, sehingga perlu diverifikasi lewat pemeriksaan menyeluruh.
Jenderal lapangan MPKH, Nailul Anzari, bersama massa aksi menyampaikan enam
tuntutan:
-Mencopot Kasat Narkoba Polresta Gowa.
Pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara oleh Unit Narkoba, termasuk dasar hukum pembebasan dua orang tersebut.
-Menelusuri dugaan pembayaran Rp30 juta dan kemungkinan aliran dananya.
Penjelasan status hukum kelima orang itu, sepanjang dapat disampaikan sesuai aturan.
-Memproses personel yang terbukti melanggar lewat mekanisme etik, disiplin, atau pidana.
-Perlindungan bagi integritas pemeriksaan dan pihak yang menyampaikan informasi atau pengaduan.
MPKH menyebut aksi ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Mereka mendorong pimpinan Polresta Gowa dan instansi pengawas menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa.
Editor: Andhis Hamzah

