Kilastimur.com – Makassar— Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan salah satu gedung instansi penegak hukum di Makassar, Kamis (22/10/2026). Aksi ini dipicu kekhawatiran mendalam terkait rencana pengembalian batas sebidang tanah yang status hukumnya masih sengketa dan sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. (22/10/2026)

Dalam orasi yang disampaikan, para warga menyoroti dugaan kesewenang-wenangan oknum aparat yang diduga tetap memproses laporan pengaduan serta berencana turun ke lokasi untuk melakukan pengembalian batas, padahal objek tanah tersebut telah dinyatakan terblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Secara hukum, ketika suatu objek tanah masih bergulir di pengadilan, semua pihak termasuk aparat wajib menghormati proses hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak,” tegas juru bicara aksi di hadapan massa peserta unjuk rasa.
Warga mempertanyakan penggunaan alasan “demi kepentingan penyelidikan” yang justru dipakai untuk membenarkan tindakan turun ke lapangan dan melakukan pengembalian batas secara sepihak. Langkah ini dinilai melampaui batas kewenangan, mencederai asas praduga tak bersalah, serta mengabaikan prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh elemen penegak hukum.
Para warga menegaskan, pengembalian batas yang dilakukan saat perkara masih berjalan di pengadilan berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki di kemudian hari, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Ada tiga tuntutan utama yang secara resmi disampaikan dalam aksi ini:
1. Hentikan segera segala bentuk pemaksaan pengembalian batas tanah sampai ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Polda Sulsel dan Divisi Propam segera turun tangan memeriksa oknum aparat yang diduga memaksakan proses penyelidikan yang dinilai cacat hukum dan melampaui wewenang.
3. Kembalikan fungsi aparat sebagai pelindung rakyat yang netral dan berpihak pada kebenaran, bukan dijadikan alat bagi kepentingan pihak tertentu.
Warga juga memperingatkan pihak terkait untuk tidak mengabaikan tuntutan tersebut. Jika dalam waktu wajar tidak ada tanggapan yang memuaskan dan tindakan pengembalian batas tetap dipaksakan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Langkah ini diambil guna memastikan hukum ditegakkan secara benar, konsisten, dan tidak dibelokkan oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin memenangkan sengketa melalui jalur di luar proses peradilan yang sah.
“Kami tidak menolak proses hukum. Kami hanya meminta hukum berjalan pada tempatnya. Biarkan pengadilan yang memutus, bukan oknum yang merasa paling berkuasa,” pungkas juru bicara aksi sebelum membubarkan diri secara tertib.Tutupnya.
Editor : Andhis Hamzah

