Kilastimur.com – Kabupaten Bulukumba Sulawesi-selatan
22 / 1 / 2025 Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mendesak Bapak Kapolres Bulukumba untuk segera menghentikan aktivitas penambangan liar yang terjadi di bawah Bendung Darurat di wilayah Desa Lonrong.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, Adil menegaskan bahwa penambangan pasir, sirtu, dan material lainnya di area tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan dan sistem pengairan.
“Semakin dalam area ini digali, semakin rendah dataran sungai dibandingkan dengan jalur Sungai Balantieng menuju Bendungan Balantieng Keke. Ini tidak hanya mengancam bendung darurat, tetapi juga menurunkan debit air serta merusak ekosistem sungai,” ungkap Adil.
Menurut Adil, aktivitas penambangan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan berinisial CK yang bekerja sama dengan seorang oknum kepala dusun berinisial IW. IW disebut mengontrak alat berat excavator milik seseorang berinisial SM.
Informasi dari warga Desa Manjalling mengungkap bahwa alat berat tersebut digunakan untuk menggali di wilayah Desa Lonrong, tepat di bawah bendung darurat yang sering kali jebol.
“Saya menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp bahwa ada alat berat yang menggali di area yang seharusnya dilindungi. Ini jelas merusak lingkungan sekitar dan mengancam aliran air menuju Bendungan Balantieng Keke,” ujar Adil.
Adil bersama awak media langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Di lokasi, mereka bertemu dengan pemilik alat berat yang mengakui bahwa alatnya disewa oleh IW. Investigasi juga berlanjut ke tempat penampungan material yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tambang, di mana ditemukan tumpukan pasir hasil saringan yang siap dipasarkan.
“Kegiatan ini sudah sangat merugikan masyarakat tani. Debit air berkurang drastis, sawah-sawah kekurangan air, sementara oknum-oknum ini hanya mencari keuntungan pribadi,” tegas Adil.
Adil juga mempertanyakan sikap pemerintah Desa Lonrong yang terkesan membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa tindakan tegas. “Jika kepala desa tidak segera memberikan klarifikasi atau mengambil langkah konkret, saya menduga kuat adanya persekongkolan untuk melindungi aktivitas tambang ini,” ujarnya.
Penambangan ilegal ini, menurut Adil, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan masyarakat petani di tiga desa sekitar, yaitu Desa Balong, Desa Garanta, dan Desa Manjalling. Adil mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menghentikan praktik ilegal tersebut guna mencegah kerusakan yang lebih parah.
Di sisi lain, Adil juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, termasuk yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal ini, tidak bisa diselesaikan dengan maksimal tanpa adanya UU Perampasan Aset. Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Adil berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menghentikan penambangan ilegal ini, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan sesuai dengan aturan hukum.
“Penegakan hukum adalah kunci untuk melindungi sumber daya alam kita. Jangan sampai karena kepentingan segelintir pihak, masyarakat luas harus menanggung dampaknya,” pungkas Adil.
Masyarakat tani di Kabupaten Bulukumba kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini. Penurunan debit air di Sungai Balantieng yang mengairi ribuan hektar sawah di Desa Balong, Desa Garanta, dan Desa Manjalling membutuhkan perhatian serius demi keberlanjutan sumber daya alam dan kelangsungan hidup masyarakat tani di wilayah tersebut.
LP : Gw

