Pemanduhamglobal.Com, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) diminta Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) guna mengusut tuntas indikasi korupsi penggunaan Dana Bos pada SMPN 1 Labakkang, dan SMPN 2 Labakkang Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2021 dan 2022.
Indikasi korupsi tersebut menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring (Monev) DPP L-KONTAK, Kejari Pangkep harus segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah dan Bendaharanya yang diduga tidak tepat pemanfaatannya.
“Jangan seenaknya menggunakan Dana Bos, kami mencatat ada kegiatan Bimtek awal tahun yang diduga pemborosan anggaran. Asas manfaatnya apa?,” tegas Dian Resky, Minggu, 18/01/2023.
Kedua sekolah yang terindikasi korupsi itu, diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejari Pangkep untuk membongkar adanya dugaan praktik korupsi terhadap penggunaan Dana Bos.
L-KONTAK menurut Dian Resky, menduga penyalahgunaan wewenang pada penggunaan Dana Bos, dapat menimbulkan kerugian negara. Dia menduga hal itu tidak hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, tetapi ada dugaan peran institusi lain sehingga dia dan lembaganya berharap, Kejari Pangkep segera mengambil langkah cepat sebelum berdampak luas.
Eky berharap Kejari Pangkep segera mengambil langkah hukum dengan memanggil oknum yang diduga terlibat.
“Siapa pun orang yang diduga terlibat, sebaiknya Kejari memanggilnya. Bisa jadi, ada peran institusi lain. Sebab kami menduga adanya keterlibatan oknum di luar Kepala Sekolah yang ingin bermain dengan anggaran. Bisa jadi dengan memanfaatkan besaran anggaran Dana Bos,” ujarnya.
Eky juga mengingatkan agar sebaiknya Bupati Pangkep melakukan bersih-bersih utamanya pada Kepala Sekolah yang dianggap berpotensi merugikan daerah dan negara. Dia beralasan kebobrokan administrasi salah satu penyebabnya yakni banyak oknum bermain dalam tataran kebijakan, termasuk pengelolaan Dana Bos. (*)