Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas Laboratorium Komputer, dan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SDN dan SMPN se Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 yang belum tuntas.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), menyayangkan Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng itu hingga kini tanpa plafon dan berlantai keramik. Dia mengaku kaget dengan proyek yang tak tuntas karena belum dilengkapi plafon dan lantai keramik, serta Utilitas yang terkesan asal jadi.
“Perencanaanya bagaimana? Jangan nanti pura-pura pikun,” katanya.

Sebelumnya Dian Resky menjelaskan, berdasarkan data pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022 lalu, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng menggelontorkan anggaran senilai Rp. 31 Milyar untuk melakukan pembangunan dan rehabilitasi sekolah se Kabupaten Soppeng.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng menurut Dian Resky, diduga telah mencairkan anggaran senilai 100% yang pekerjaannya belum tuntas dilakukan oleh penyedia jasa.
“Ini pintu masuk bagi APH untuk melakukan audit dan penyelidikan,” ungkapnya.
DPP L-KONTAK menurut Dian Resky, juga menduga terjadi pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan negara senilai Milyaran Rupiah akibat tidak dilakukan taksasi aset dan taksasi pembongkaran serta diduga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan verifikasi tidak memiliki kewenangan.

“Aturannya jelas, bahwa nilai taksasi pembongkaran akan dijadikan dasar perhitungan dalam menentukan nilai rehabnya. Yang melakukan verifikasi itu harus sesuai Permen PUPR nomor 22 tahun 2018. Kaca jendela saja belum terpasang, tambah lagi pintu Toilet yang katanya bangun baru kini mengalami kerusakan. Lantai UKS beralas karpet dan karton. Ini salah siapa? Perencanaan, atau pelaksananya? Ataukah pengawasan?,” tanyanya.
L-KONTAK menurut Dian Resky, telah merampungkan kajian hukum untuk segera dilaporkan ke APH termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (*)