Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) menduga ada penggelembungan harga satuan bangunan gedung negara (Mark-Up) dalam proyk Renovasi gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng senilai kontrak Rp. 1.550.262.400,- yang dilaksanakan penyedia jasa CV. Three Putra Mandiri, dan Renovasi Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Donri-Donri, penyedia jasa CV. Engineering Construction senilai kontrak Rp. 509.818.100,- dan BPP Marioriawa oleh CV. Adidaya, oleh Pengguna Anggaran Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
Dugaan Mark-Up pada proyek tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan, dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng itu diduga senilai Milyaran Rupiah.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK mengatakan, angka itu muncul setelah Lembaganya melakukan penghitungan berdasarkan standar Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Nomor 22/PRT/M/2018 dan mengacu harga standar bangunan gedung negara per meter persegi di Kabupaten Soppeng Tahun 2022.
“Mengacu pada peraturan itu, lembaga kami menemukan pemborosan anggaran , dan kajiannya sudah ada,” kata Dian Resky, 23 /03/2023.
Dian Resky menjelaskan, menurut versi L-KONTAK, dalam penghitungan Harga bangunan per meter persegi untuk tahun anggaran 2022 di Kabupaten Soppeng dengan jenis bangunan sederhana sebesar Rp. 3,5 juta dikalikan dengan koofisien jumlah lantainya.
Dengan penghitungan itu, L-KONTAK menilai, proyek itu sarat dengan pemborosan. Karena itu, Dian Resky meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penyelidikan dan audit pada proyek itu.
L-KONTAK juga menilai proyek renovasi yang dilakukan kedua Dinas itu, diduga melanggar prosedur. Menurut Dian Resky, seharusnya Dinas Kesehatan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng terlebih dahulu meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan yang telah diatur pada Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/ 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Tidak bisa seenaknya seperti itu, aturan kan sudah ada. Jangan nanti pura-pura pikun,” ujarnya. (*)

