Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) menilai ada dugaan Mark-Up pada pengadaan Kolam Terpal Bundar Bioflok yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Dan Perikanan Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022.
Dugaan Mark-Up itu dilontarkan Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, usai timnya melakukan monitoring dan membuat kajian hukum terhadap temuan tersebut.

Proyek pengadaan senilai Rp. 1.141.320.000,- itu, diduga berjumlah 120 unit yang tersebar pada beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Soppeng dengan dugaan harga per unitnya senilai Rp. 4,5 juta dengan ukuran Diameter 3 meter.
“Kolamnya berdiameter 3 meter, itupun ada beberapa titik yang tidak menggunakan Paranet dan Rangka Baja Ringan. Inikan sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaannya,” jelas Dian Resky, Kamis, 23/03/2023.
Berdasarkan hasil monitoring lembaganya, beberapa Kepala Desa juga menganggarkan untuk pengadaan Kolam Terpal Bundar Bioflok tersebut dengan menggunakan Dana Desa.
” Kami menemukan disalah satu Desa, jika pengadaannya sama. Bahkan menurut informasi yang kami dapat jika, mereka diarahkan untuk membeli ke salah satu oknum dengan variabel harga Rp. 8 juta hingga Rp. 9 juta dengan ukuran yang sama,” katanya.
Dian Resky menambahkan, lembaganya telah melengkapi kajian hukum serta alat bukti pendukung untuk melaporkanya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait dalam upaya dihubungi. (*)