Kilastimur.com – Bulukumba – , Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Bulukumba kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba kamis 27/02/25 . Aksi ini dilakukan untuk kesekian kalinya guna mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.
Dalam aksi tersebut, IMM menyoroti sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan proyek DAK, seperti dugaan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan, rangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta dugaan keterlibatan oknum Pokja dalam pengadaan e-Katalog proyek DAK 2024. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek fisik, termasuk pembangunan SMP 1 Bulukumba, yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
IMM membawa tiga tuntutan utama dalam aksinya:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk menindaklanjuti dugaan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.
2. Memeriksa semua rekanan atau kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
3. Memastikan supremasi hukum ditegakkan di Kabupaten Bulukumba.
Saat aksi berlangsung, massa IMM meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk turun langsung menemui mereka. Pihak kejaksaan awalnya mengusulkan agar sepuluh perwakilan IMM masuk ke dalam kantor untuk berdialog, namun IMM menolak dan tetap meminta kepala kejaksaan untuk hadir di lapangan. Setelah beberapa waktu, Kepala Kejaksaan akhirnya menemui massa aksi dan memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan.
Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan menyampaikan tiga poin utama:
1. Mengapresiasi aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh IMM terkait pengawasan DAK 2024.
2. Menegaskan bahwa kejaksaan telah melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek DAK. Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan hingga Juni 2025 sesuai aturan dalam Peraturan Presiden, serta masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Oleh karena itu, pihak kejaksaan harus berhati-hati agar tidak tumpang tindih dengan auditor dalam menangani laporan tersebut.
3. Meminta IMM untuk memberikan bukti konkret yang dapat membantu kejaksaan dalam mempermudah penyelidikan lebih lanjut.
Aksi IMM ini menunjukkan komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Kejaksaan sendiri berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam proyek DAK 2024 di Kabupaten Bulukumba.
LP : Gw