Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Januari 15, 2026

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Januari 15, 2026

Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Januari 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
  • Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
  • Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
  • Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
  • Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wartawan Persoalkan Peran Penyelenggara Negara
BERITA

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wartawan Persoalkan Peran Penyelenggara Negara

ADMINKNBy ADMINKNOktober 20, 2022Updated:Oktober 20, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

JAKRTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Selasa (18/10/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 98/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh Irfan Kamil yang berprofesi sebagai wartawan. Pada permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 273 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyebutkan norma tersebut bagi Pemohon telah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan siapa penyelenggara negara yang akan dikenai sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran. Sebab, dalam menjalankan profesi sebagai wartawan kerap mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas standar untuk bisa mendapatkan berita sebagaimana deadline yang diberikan oleh pimpinan. Namun akibat banyaknya jalan yang dilalui dalam kondisi rusak, sangat mungkin akan berpotensi pada terjadinya kecelakaan (termasuk bagi Pemohon) karena kondisi jalanan yang dibiarkan rusak dalam waktu yang sangat lama.

Artinya, frasa yang ada pada norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi penyidik terutama untuk menilai waktu yang dijadikan ukuran dalam laporan terhadap peristiwa kecelakaan akibat jalan rusak tersebut. Sebab laporan yang diajukan kepada penyidik tersebut tidak dapat diproses sehingga masyarakat tidak dapat meminta pertanggungjawaban saat mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, baik di jalan umum, jalan provinsi, atau jalan kabupaten kota.

“Maka telah nyata dan secara aktual ketentuan norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dan menurut penalaran yang wajar akan terjadi bagi Pemohon. Kerugian konstitusional tersebut dialami Pemohon karena dengan berlakunya ketentuan norma a quo, Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Viktor pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh sebagai hakim anggota Sidang Panel. 

Atas dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan “mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ terhadap kata “yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “yang telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan dan tidak melakukan tindakan perbaikan jalan yang rusak dalam waktu 10 hari”. 

Rasionalitas Alasan Permohonan

Dalam nasihat Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan rasionalitas atas alasan permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak sehingga berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, dalam analogi sederhana bahwa ketika jalan rusak, maka pengendara akan lebih hati-hati, padahal justru kecelakaan dapat saja terjadi dalam berbagai kondisi, termasuk di jalan tol yang baik. Oleh karena itu, perlu bagi Pemohon untuk membuat alasan yang menguatkan Mahkamah dalam mengoreksi norma yang diujikan pada perkara ini. Berikutnya Saldi juga meminta Pemohon untuk kembali menelaah Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 yang digunakan sebagai ukuran untuk menentukan waktu dalam pengaturan sanksi pidana yang dikaitkan dengan permasalahan pada perkara ini.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel menyatakan perlu bagi Pemohon untuk mencermati dalam permohonan tentang kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak yang dimaksudkan, misalnya data dari institusi resmi yang menyatakan jumlah kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak dan sejenisnya. Selain itu, Pemohon dapat pula menyertakan data-data tentang bentuk pertanggungjawaban kecelakaan yang menyertai penyelenggara negara (pemerintah daerah) yang terjadi pada beberapa daerah.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati untuk penting bagi Pemohon menganalogikan tentang batasan waktu 10 hari yang dimintakan pada norma a quo. Sebab, apabila kecelakaan terjadi pada hari kedua atau sebelum masa 10 hari hal demikian dapat saja bermakna Pemohon membebaskan penyelenggara negara dari pertanggungjawabannya. “Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan kembali mengenai batas waktu yang dimintakan tersebut pada Mahkamah,” jelas Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-labatnya pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB ke Kepaniteeraan MK. Untuk kemudian, MK akan menyampaikan jadwal sidang selanjutnya. (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
ADMINKN
  • Website

Berita Lainnya

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Januari 15, 2026 BERITA

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Januari 15, 2026 BERITA

Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan

Januari 15, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,257

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,288
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
  • Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
  • Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Januari 15, 2026

Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Januari 15, 2026

Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Januari 15, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,257

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

Archives

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.