Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 2025

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru

    Juni 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru
    • Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin
    • Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru
    • Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026
    • Dinkes Bulukumba Gelar Sosialisasi dan Skirining Penyakit Tidak Menular di Desa Kambuno
    • Kunker ke Korsel, Bupati Andi Utta Jajaki Kerjasama Strategis dengan Yeongdeok
    • Kapolres Gowa dan Polda Sulsel Tutup Mata Tidak Berani Memberantas dan Membubarkan Judi Sabung Ayam Yang Secara Terang-Terangan di Bonto Nompo Kab. Gowa
    • Gerak Cepat Polisi Polres Bulukumba Bantu Pengendara di Lokasi Banjir
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KILAS TIMURKILAS TIMUR
    Demo
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • BERITA

      DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

      Juni 13, 2025

      Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

      Juni 13, 2025

      Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026

      Juni 13, 2025

      Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kalumeme, Bulukumba: Dukung Visi Presiden Prabowo Majukan Ekonomi Kerakyatan

      Juni 11, 2025

      Wujud Nyata Pemberdayaan UMKM, Pemkot Makassar Hadirkan Gerai di Hotel Gammara

      Juni 10, 2025
    • Science
      1. Politics
      2. Lifestyle
      3. Sports
      4. View All

      Aliansi Kerakyatan Sulsel Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU TNI

      Maret 27, 2025

      Andi Parman,S.Pd Resmi Nakhodai Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Bulukumba ,Setelah Terpilih di Musyawarah DPW JWI SULSEL di Makassar

      Desember 17, 2024
    • Buy Now
    KILAS TIMURKILAS TIMUR
    • ADVERTORIAL
    • BERITA
    • BERITA
    • BUDAYA
    • DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • METRO
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • METRO
    • RAGAM
    • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
    • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
    • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
    • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
    • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
    • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
    • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
    • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
    • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
    • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
    • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
    • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
    • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
    Home»BERITA»Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wartawan Persoalkan Peran Penyelenggara Negara
    BERITA

    Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wartawan Persoalkan Peran Penyelenggara Negara

    ADMINKNBy ADMINKNOktober 20, 2022Updated:Oktober 20, 2022Tidak ada komentar0 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    JAKRTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Selasa (18/10/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 98/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh Irfan Kamil yang berprofesi sebagai wartawan. Pada permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 273 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 273 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyebutkan norma tersebut bagi Pemohon telah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan siapa penyelenggara negara yang akan dikenai sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran. Sebab, dalam menjalankan profesi sebagai wartawan kerap mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas standar untuk bisa mendapatkan berita sebagaimana deadline yang diberikan oleh pimpinan. Namun akibat banyaknya jalan yang dilalui dalam kondisi rusak, sangat mungkin akan berpotensi pada terjadinya kecelakaan (termasuk bagi Pemohon) karena kondisi jalanan yang dibiarkan rusak dalam waktu yang sangat lama.

    Artinya, frasa yang ada pada norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi penyidik terutama untuk menilai waktu yang dijadikan ukuran dalam laporan terhadap peristiwa kecelakaan akibat jalan rusak tersebut. Sebab laporan yang diajukan kepada penyidik tersebut tidak dapat diproses sehingga masyarakat tidak dapat meminta pertanggungjawaban saat mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, baik di jalan umum, jalan provinsi, atau jalan kabupaten kota.

    “Maka telah nyata dan secara aktual ketentuan norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dan menurut penalaran yang wajar akan terjadi bagi Pemohon. Kerugian konstitusional tersebut dialami Pemohon karena dengan berlakunya ketentuan norma a quo, Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Viktor pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh sebagai hakim anggota Sidang Panel. 

    Atas dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memutuskan “mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ terhadap kata “yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “yang telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan dan tidak melakukan tindakan perbaikan jalan yang rusak dalam waktu 10 hari”. 

    Rasionalitas Alasan Permohonan

    Dalam nasihat Majelis Sidang Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan rasionalitas atas alasan permohonan Pemohon yang menyatakan terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak sehingga berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, dalam analogi sederhana bahwa ketika jalan rusak, maka pengendara akan lebih hati-hati, padahal justru kecelakaan dapat saja terjadi dalam berbagai kondisi, termasuk di jalan tol yang baik. Oleh karena itu, perlu bagi Pemohon untuk membuat alasan yang menguatkan Mahkamah dalam mengoreksi norma yang diujikan pada perkara ini. Berikutnya Saldi juga meminta Pemohon untuk kembali menelaah Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 yang digunakan sebagai ukuran untuk menentukan waktu dalam pengaturan sanksi pidana yang dikaitkan dengan permasalahan pada perkara ini.

    Sementara Hakim Konstitusi Daniel menyatakan perlu bagi Pemohon untuk mencermati dalam permohonan tentang kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak yang dimaksudkan, misalnya data dari institusi resmi yang menyatakan jumlah kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak dan sejenisnya. Selain itu, Pemohon dapat pula menyertakan data-data tentang bentuk pertanggungjawaban kecelakaan yang menyertai penyelenggara negara (pemerintah daerah) yang terjadi pada beberapa daerah.

    Berikutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati untuk penting bagi Pemohon menganalogikan tentang batasan waktu 10 hari yang dimintakan pada norma a quo. Sebab, apabila kecelakaan terjadi pada hari kedua atau sebelum masa 10 hari hal demikian dapat saja bermakna Pemohon membebaskan penyelenggara negara dari pertanggungjawabannya. “Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan kembali mengenai batas waktu yang dimintakan tersebut pada Mahkamah,” jelas Suhartoyo.

    Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-labatnya pada Senin, 31 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB ke Kepaniteeraan MK. Untuk kemudian, MK akan menyampaikan jadwal sidang selanjutnya. (*)

    Penulis : Sri Pujianti
    Editor: Lulu Anjarsari P.
    Humas: Raisa Ayuditha

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
    ADMINKN
    • Website

    Berita Lainnya

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 2025 BERITA

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025 BERITA

    Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026

    Juni 13, 2025 BERITA
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

    Maret 22, 20256,943

    Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Desember 26, 20243,905

    Anggota DPRD Bulukumba diduga Melakukan tindakan Asusila, KPPM geruduk DPD Hanura Sul-Sel

    Desember 17, 20242,311

    Insiden Pasar Malam di Desa Bontomanai, Diduga Masalah Parkir Hingga Menelan Korban

    Januari 7, 20252,070
    Don't Miss
    BERITA

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 202541

    Kilastimur.com – Sulawesi Selatan – DPD Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Sulawesi Selatan…

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru

    Juni 13, 2025

    Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026

    Juni 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo

    Recent Posts

    • DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru
    • Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin
    • Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru
    • Unpas Bantaeng Lantik Pengurus Maperwa dan BEM Periode 2025 – 2026
    • Dinkes Bulukumba Gelar Sosialisasi dan Skirining Penyakit Tidak Menular di Desa Kambuno

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    DPD Hipakad Sulawesi Selatan Siap Deklarasi Kepengurusan Baru

    Juni 13, 2025

    Unpas Bantaeng Sosialisasikan Penerimaan Mahasiswa Baru di Rindam XIV/Hasanuddin

    Juni 13, 2025

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Meriah dan Penuh Haru

    Juni 13, 2025
    Most Popular

    Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

    Maret 22, 20256,943

    Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Desember 26, 20243,905

    Anggota DPRD Bulukumba diduga Melakukan tindakan Asusila, KPPM geruduk DPD Hanura Sul-Sel

    Desember 17, 20242,311

    Archives

    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022

    Categories

    • BERITA
    • BUDAYA
    • DAERAH
    • Entertainment
    • Kriminal
    • Media & Culture
    • METRO
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • TNI POLRI
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • Politics
    • Lifestyle
    • Science
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.