Kilastimur.com – Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengambil langkah strategis dengan menjalin kerja sama bersama Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba. Kolaborasi ini ditujukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Inisiatif ini berawal dari arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan serentak oleh Kejaksaan Tinggi dan 23 Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. Di Bulukumba, penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu (19/03), dihadiri oleh Kajari Bulukumba, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Pertanahan.
Kajari Bulukumba menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Tujuan utama dari sertifikasi tanah wakaf ini adalah untuk menghindari adanya pelanggaran hukum di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba menyampaikan bahwa setelah tim percepatan ini terbentuk, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba guna memastikan dukungan penuh dari pemerintah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya lebih optimal untuk kesejahteraan umat di Bulukumba,” tambahnya.
Diperkirakan akan ada ratusan sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan di Kabupaten Bulukumba, dengan proses yang dilakukan secara bertahap berdasarkan urgensi setiap kasus. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta mendorong pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat.
LP : Gw