Kilastimur.com – Bulukumba -, Sulawesi Selatan (23/12/2024) – Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bulukumba LIPAN Indonesia, Rahmat, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan bantuan aspirasi, termasuk program bedah rumah dan PAMSIMAS, yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan spesifikasi pelaksanaannya. Rahmat menyoroti kurangnya profesionalitas pendamping dan koordinator program, yang seakan-akan tidak memahami aturan dan struktur bantuan.
Menurut Rahmat, ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum yang mengatur pelaksanaan program bantuan sosial. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan kritiknya:
Hak Dasar Masyarakat untuk Bantuan Sosial
Pasal 34 UUD 1945
Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan menyediakan tempat tinggal yang layak. Program seperti bedah rumah dan PAMSIMAS seharusnya dilaksanakan dengan transparan demi mewujudkan tujuan tersebut.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 54: Pemerintah wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni.
Kewajiban Pelaksana dan Pendamping
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 9: Pendamping wajib memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pelanggaran di lapangan menunjukkan minimnya kinerja pendamping sesuai aturan ini.
Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2018
Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan program bedah rumah, termasuk spesifikasi material dan standar pembangunan yang wajib dipatuhi. Ketidaksesuaian pelaksanaan di Bulukumba dinilai melanggar aturan ini.
3. Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 Ayat 1: Pelaksanaan keuangan negara, termasuk bantuan sosial, harus transparan dan akuntabel.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3: Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan program, termasuk anggaran dan hasil pembangunan.
Sanksi atas Pelanggaran
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Jika terdapat penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran prosedur, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: Penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan dapat dianggap sebagai maladministrasi dengan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Rahmat mendesak pemerintah daerah dan DPR RI untuk mengevaluasi kinerja pendamping dan koordinator program. “Ketidaksesuaian pelaksanaan bantuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Jika ini terus terjadi, masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat malah dirugikan,” tegasnya.
Sebagai sekum DPK LIPAN Bulukumba, Rachmat berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan program bantuan agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
LP : Gw