Makassar – Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) siap melaporkan Pembangunan Puskesmas Mandai Tahun Anggaran 2022 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Lembaga yang intens bergerak memantau dan memonitoring kegiatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan itu, menduga, pada Pembangunan Puskesmas Mandai yang menelan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 2.428.761.000,- terjadi Maladministrasi yang diduga mengakibatkan terjadinya Mark-Up anggaran yang dilaksanakan oleh CV. Putra Sinar Pare.
Adanya indikasi Maladministrasi hingga Mark-up anggaran menurut Ahmad Andi Baso yang akrab disapa Karaeng Baso, Ketua DPW L-KONTAK Sulawesi Selatan, diduga tidak melibatkan Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya sebagai Pembina Teknis menyangkut Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN).
Karaeng Baso menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Maros dalam menetapkan besaran biaya proyek Pembangunan Puskesmas Mandai tidak melibatkan Tenaga Pengelola Teknis yang Profesional dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR sebagaimana yang telah diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Bahkan menurut Karaeng Baso, tahun 2023, Dinas Kesehatan Maros telah menggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan tetap dimenangkan oleh CV. Putra Sinar Pare senilai Rp. 1.674.864.545,86,-.
“Kami menduga yang melakukan perhitungan atau Taksasi Aset dari Tenaga yang tidak memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, dan ini membuktikan jika tindakan yang dilakukan dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tahun ini, dianggarkan lagi, dan pemenangnya sama seperti kemarin, ini yang menjadi atensi kami untuk meminta APH segera menindaklanjuti laporan lemabaga kami,” jelasnya.
Penetapan Harga satuan Bangunan Gedung Negara (BGN) per meter persegi menurut Karaeng Baso, berbeda jauh pada setiap bangunan gedung sejenis, sehingga hal ini dapat berdampak pada Mark-up anggaran.
“Kami menduga PPK tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga BGN/m2, sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Maros itu tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” ungkapnya.
Karaeng Baso berharap agar APH segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum.(*)