MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sulawesi Selatan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 3 (Tiga) unit Lift/ Elevator di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel).
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti mengatakan, sebaiknya Kejati Sulsel segera melakukan koordinasi denga BPK untuk menghitung adanya kerugian negara pada proyek itu.
“Ini nantinya akan menjadi salah satu bukti menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Dian Resky, Senin, (9/04/2023).
Temuan L-KONTAK menurut Dian Resky, diduga adanya ketidaksesuaian harga yang mengakibatkan penggelembungan harga dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Dia juga menjelaskan dalam laporan lembaganya, proyek dengan nilai Rp. 2,7 milyar itu, hingga saat ini diduga mengalami kerusakan.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Penyedia Jasa harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Dian Resky juga menduga, dibalik proyek tersebut ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel. Dia memperkirakan potensi kerugian negara pada proyek itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan kajian lembaga kami, indikasi telah terjadi penggelembungan harga. Kami duga selisih harganya cukup jauh dengan harga kontrak.
Dian Resky mengatakan, lembaganya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Sulsel terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami serahkan sepenuhnya
kepada penegak hukum, untuk dilakukan proses selanjutnya,” jelas Dian Resky. (*).