Makassar – Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Lembaga Komunitad Anti Korupsi (DPW L-KONTAK), siap melaporkan dugaan manipulasi penerbitan Sertifikat Tanah dan Nama Wajib Pajak (NWP) serta Nomor Obyek Pajak (NOP) atas Obyek Pajak yang kini dikuasai oleh PT. Mars Symbioscience Indonesia (MSI) ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Ahmad Andi Baso yang akrab disapa Karaeng Baso, Ketua DPW L-KONTAK Sulawesi Selatan, mengatakan, kejanggalan pada penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atasnama Palili Indo Upe, Palili B Rabi, dan Rabi B Lawe, yang ketiga nama wajib pajak tersebut diduga bukan merupakan penduduk atau warga Desa Padang Lampe, maupun warga Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Karaeng Baso menilai, penerbitan SPPT PBB atas nama ketiga orang tersebut, penuh dengan rekayasa administrasi dan tidak dilakukan dengan sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur pada BAB I Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 12/PJ/2010 Tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.
Karaeng Baso juga menyoroti terbitnya pernyataan dari Lurah Attangsalo terhadap penguasaan fisik (Sporadik) atasnama Indo Upe dan kawan-kawan yang tidak memenuhi unsur hukum.
“Mantan Lurah, dan Ketua RW juga merupakan oknum yang akan kami laporkan. Karena persoalan itu asalnya kami duga dari mereka,” tegasnya.
Karaeng Baso menduga, Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama PT. MSI hanya berdasar pada SPPT PBB milik Indo Upe dan kawan-kawan tanpa didasari data riwayat pajak sebelumnya yang diduga adalah milik Ngaru dan Pa’du.
” Tindakan mereka yang diduga memalsukan surat utang rakyat ke negara merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 264 KUHP. Dan itu pidana,” jelasnya.
Indo Upe dan kawan-kawan juga diduga kuat melakukan rekayasa data kependudukan sehingga baik Nama Wajib Pajak(NWP), NOP, dan Luas tanah ikut berubah.
Keterlibatan atas manipulasi data kependudukan serta manipulasi laporan pajak sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2019 yang mengakibatkan pajak pertambahan nilai yang tidak sesuai, menjadi poin penting laporan L-KONTAK ke Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel.
Karaeng Baso berharap, Satgas Mafia Tanah Kejati Sulsel segera mengusut tuntas kasus tersebut, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi rakyat.
“Jika dibiarkan hal ini, kasihan masyarakat. Jangan buat bodoh rakyat. Mereka sudah menderita, kalian rampas lagi haknya,” katanya.
Indo Upe dan suaminya menurut Karaeng Baso telah mengakui jika ada oknum yang meminta dirinya agar berkas tanah milik Ngaru dan Pa’du sejumlah 2,5 ha disatukan atasnama dirinya dan orang tuanya yang ternyata pada pendataannya tidak sesuai.
“Indo Upe itu anak dari Palili dan Rabi. Lucunya dalam data PBB nama Palili Bin Indo Upe, Palili Bin Rabi, dan Rabi Binti Lawe. Palili kan bapaknya Indo Upe, dan Rabi ibunya. Data Dukcapil nama mereka sesuai PBB ternyata tidak ada. Kami sudah melaporkan oknum yang merekayasa nama itu,” jelasnya. (*)

