Pangkajene – Jumliana, Lurah Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene, mendapat kritikan tajam dari Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan anggaran pada paket kegiatan Lanjutan Pembangunan Beton Bahu Jalan pada Kelurahan Labakkang diduga dialihkan anggarannya pada kegiatan lain oleh Lurah Labakkang tanpa melalui mekanisme yang ada.
Pengalihan anggaran tersebut memantik reaksi keras dari Ketua DPW L-KONTAK Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Andi Baso yang akrab disapa Karaeng Baso. Dia mengatakan, pengalihan anggaran oleh Lurah Labakkang tanpa melalui mekanisme yang ada sehingga, anggaran paket kegiatan Lanjutan Pembangunan Bahu Beton senilai Rp. 114.000.000,- diduga pengalihannya tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Ini kan pekerjaan jenis konstruksi, kalau Bu Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan mengalihkan, mestinya Paket sebelumnya dihapus pada Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” kata Karaeng Baso.
Paket Pekerjaan Lanjutan Bahu Beton dengan Kode RUP : 29802966 itu, menurut Karaeng Baso terlebih dahulu dihapus pada SIRUP yang nantinya akan dilanjutkan dengan memasukan paket yang baru.
“Ini sama saja anggaran beton digunakan ke kegiatan perubahan. Tetapi yang dilakukan Bu Lurah, membiarkan nama paket Beton Bahu Jalan tetap ada, dan mengalihkan anggarannya ke kegiatan lainnya. Ini sama saja pembodohan,” tegas Karaeng Baso.
Karaeng Baso dan lemabagnya secepatnya akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), sebab dia dan lemabagnya menilai, jika tindakan yang dilakukan oleh Bu Lurah Labakkang dan timnya tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Bara Dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran L-KONTAK, dia menduga Lurah Labakkang sebagai KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengantongi Sertifikat Kompetisi Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai persyaratan mutlak sebagaimana yang disebutkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
“KPA jika merangkap selaku PPK dan menunjuk PPTK, itu wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi PBJ,” tegasnya.
Karaeng Baso mengatakan, lembaganya menduga Lurah Labakkang telah mengabaikan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 sehingga menurutnya, proyek yang ditangani oleh KPA dan PPTK tersebut cacat administrasi dan dapat dikatakan ilegal serta menyalahi prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dia berharap agar, temuan lembaganya itu menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Lurah Labakkang untuk anggaran tahun 2022.
“Ini merupakan pintu masuk bagi APH, dan jika terbukti nantinya, kami berharap agar APH meyeret oknum-oknum yang diduga coba bermain dengan sistim yang telah ada,” ujarnya. (Tim )