Makassar – Comunity Rakyat Anti Korupsi (CORAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa proyek pembangunan sekolah bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) pada Sabtu, 26/1/2023.
Desakan tersebut menurut Ketua Presidium Pusat CORAK, Muh. Akbar, SE, terkait adanya dugaan kesalahan pada penetapan nilai kontrak dan nilai penetapan pemenang yang ditampilkan pada portal LPSE.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan status atas laporan lembaga kami. Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus itu,” tegas Muh. Akbar.
Proyek yang dilaporkan LSM CORAK diantaranya Pembangunan Toilet SMPN 1 Pangkajene, Pembangunan Laboratorium dan Toilet SMPN 3 Bungoro, Pembangunan Laboratorium dan Toilet SMPN 1 Minasatene, Pembangunan Laboratorium SMPN 1 Tondong Tallasa, Pembangunan Laboratorium SMPN 3 Segeri, dan Pembangunan Laboratorium SMPN 1 Liukang Kalmas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Pendidikan, dan Penyedia Jasa menurut Muh. Akbar, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan bermufakat jahat sehingga nilai proyek berubah dan tidak sesuai penawaran penyedia jasa pada pelelangan LPSE.
“Jika nilai penawaran hasil pelelangan tidak digunakan dalam kontrak, pertanyaannya, untuk apa dilakukan proses lelang atau tender? Alasan apapun termasuk CCO, tidak diperkenankan melebihi 10% ambang batas. Ini sama saja pembohongan baik kepada publik maupun kepada Menteri Pendidikan,” kata Muh. Akbar.
Keenam paket proyek yang terindikasi korupsi itu, menurut Muh. Akbar,, dapat menyeret ke masalah hukum, apalagi pelakunya diduga telah merekayasa penetapan dengan melakukan pembenaran.
Muh. Akbar berharap, pihak Kejati Sulsel untuk tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Sebab menurutnya, dugaan praktik korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 3, Pasal 15, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada kasus tersebut.
“Kalau Kejati Sulsel ingin bermain pada kasus ini, kami akan segera melaporkan ke Kejagung atas kinerja tim Kejati Sulsel. Ingat, kami tidak main-main untuk hal tersebut,” ungkapnya.

Muh. Akbar mengingatkan Kejati Sulsel agar sebaiknya melakukan peninjauan lokasi bersama dengan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan dengan jelas dan tegas, terkait temuan LSM CORAK.
“Sebaiknya Kejati Sulsel meminta bantuan BPKP guna memastikan temuan tersebut. Entengnya mereka mengatasnamakan CCO hanya untuk menarik anggaran sisa. Alasannya pun tidak masuk akal dan tidak sesuai aturan yang ada,” katanya. (*).

