Kilastimur.com – Makassar — Oknum Yayasan Budi Luhur dalam hal ini Ketua Yayasan Budi Luhur Makassar berpotensi akan berhadapan dengan hukum, terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku ketua Yayasan, yakni penambahan biaya administrasi 10 persen bagi pihak keluarga yang berduka yang menggunakan peti jenazah diluar rumah duka budi luhur. Dimana hal tersebut disampaiakan melalui pemberitahuan dengan mengatasnamakan Rumah Duka Budi Luhur selaku penyedia pelayanan kedukaan yang kuat dugaan berafiliasi dengan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar,
sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang yayasan bahwa tujuan pendirian yayasan bersifat Social Oriented dalam artian secara etika pendirian yayasan tidak diperbolehkan untuk mencari keuntungan. Selain itu, Yayasan tidak boleh atau dilarang mengadakan perjanjian dengan oragniasasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja dengan yayasan.
Sehubungan dengan pengenaan biaya administrasi 10 persen pada setiap transaksi seperti peti jenazah, Christianto Gunawan selaku pengusaha dalam bidang pengadaan Peti jenazah merasa haknya dirugikan dan mengindikasikan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam persaingan bisnis yang tidak sehat. Olehnya itu, Cristianto Gunawan yang akrab disapa Pak Anto ini melakukan Somasi atau teguran melalui Kantor Hukum DD & Partners ke Rumah Duka Budi Luhur yang diduga merupakan afiliasi Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar.
Anto menjelaskan, pada tahun sebelumnya pengenaan biaya tambahan sebesar 10 persen untuk transaksi pelayanan kedukaan pernah diberlakukan, namun dibatalkan atau tidak diberlakukan pertanggal 1 Oktober 2022 melalui pesan digital dari pengurus yayasan ke saya, karna dinilai menambah beban bagi keluarga yang berduka. Tapi pematokan biaya tambahan 10 persen kembali diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025, dan ini selain menambah beban bagi keluarga yang berduka tentunya ini juga terindikasi dugaan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, karena pihak keluarga berduka menilai adanya perbedaan atau kelebihan harga peti jenazah jika membeli peti jenazah di luar yayasan, sehingga hal ini secara tidak langsung seakan kesannya memaksa keluarga berduka untuk membeli peti jenazah pada tempat tertentu yang kuat dugaan merupakan badan usaha yang berafiliasi dengan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar.
Dedi Kurniawan Damanik, SH.,MH dalam hal ini yang bertindak atas Nama Kantor Hukum DD & Partners, membenarkan telah melayangkan surat Somasi ke Rumah Duka Budi Luhur atas nama “OR” sebanyak dua kali namun belum mendapatkan respon positif, jelas Dedi di Makassar, 7 Februari 2025.
Lanjutnya, Dedi Kurniawan mengungkapkan telah melakukan upaya dengan melaporkan oknum dari pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang mengatasnamakan selaku pengelola Rumah Duka Budi Luhur ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI sebagai langkah awal bagi kliennya terkait adanya dugaan persaingan usaha yang dinilai tidak sehat. Termasuk upaya adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentang penyalahgunaan dan azas manfaat tujuan dari pendirian Yayasan sebagaimana amanah dari Undang-undang.
Dedi juga tidak menampik, terkait akan adanya upaya hukum lainnya yang dianggap perlu untuk mendapatkan kepastian dalam melakukan usaha yang positif bagi kliennya.
Untuk diketahui, Yayasan diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan. Dimana dalam aturan tersebut menjelaskan sifat dan tujuan pendirian yayasan yakni bersifat Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan termasuk sistem pengelolaan keuangan dari Yayasan yang didirikan tersebut sangat jelas diurai dalam Undang-undang yang dimaksud.
.editor : Andhis Hamzah