SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun memimpin rapat tindak lanjut masalah ganti rugi tanah Ring Road II di Ruang Rapat Karangasan Lantai II Balai Kota Samarinda, Jumat (7/10/2022).
Agenda rapat tersebut mendengarkan penjelasan dan pendapat beberapa pihak di antaranya dari Kapolres Samarinda, Kepala Kajari, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Kepala BPN Samarinda, Kepala PUPR Kaltim, KA Inspektorat, KA Bappedalitbang, Kepala PUPR, Kepala BPKAD, Kepala DISHUB, Camat Sungai Kunjang, Camat Samarinda Ulu, Lurah Lok Bahu, Kuasa Hukum Jurnal dan perwakilan 10 warga.

Duduk perkaranya adalah ada sejumlah masyarakat yang mengaku belum menerima ganti rugi pembebasan lahan atas pembangunan jalan Ring Road II di lahan mereka.
Pembangunan jalan itu dilakukan pada tahun 2014 dan hingga saat ini sekelompok masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi.
Andi Harun mengatakan bahwa dari rapat tersebut Pemerintah Provinsi bersedia membayar atau memenuhi kewajibannya atas ganti rugi lahan tersebut.
“Kita menyimpulkan rapat tadi yang pertama bahwa pada pada pokoknya pemerintah provinsi bersedia membayar atau memenuhi kewajibannya dalam pembayaran terhadap tuntutan ganti rugi atas lahan yang dimaksud,” ujar Andi Harun usai memimpin rapat tindak lanjut masalah ganti rugi tanah Ring Road II, Jumat (7/10/2022).
Namun kemudian ia mengatakan pembayaran itu tidak serta merta dilakukan
Ia menginginkan terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen yang menjadi bukti baik itu dari pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota maupun dari masyarakat.
Kemudian jika dilihat ada kecocokan antara bukti-bukti yang ada, maka lebih lanjut akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Hal itu dilakukan agar pembayaran memiliki dasar yang kuat guna menghindari risiko hukum di kemudian hari baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Guna untuk menghindari potensi risiko hukum, baik pada pemerintah maupun dari pihak masyarakat. Karena kita membayar harus ada dasar,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga mengimbau kepada masyarakat atau kuasa hukumnya selama proses penelusuran berjalan, tidak lagi melakukan aksi penutupan jalan untuk kepentingan umum.
“Keputusan ini akan disampaikan kepada semua pihak terutama pada pihak masyarakat, masyarakat diharapkan untuk mengikuti proses ini artinya harus melalui proses pengadilan.
Apabila menolak atau tidak bersedia mengikuti penyelesaian melalui pengadilan, maka diharapkan untuk tetap mentaati peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan jalan untuk kepentingan umum,” ucapnya. (*)

