Kilastimur.com – Makassar — Kacabjari Makassar melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewinsde) periode Juni sampai dengan Oktober 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Cabjari Pelabuhan Makassar, yang disaksikan oleh Kajari bersama jajajaran, Kasi BP 3R, Kasi datung dan beberapa staf lainnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan, perwakilan polrestabes Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dan, Kepala Balai Besar POM Kota Makassar. Kamis (12/12/24)
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar Ady Haryadi Annas, SH. MH mengatakan, sebanyak 224
Perkara Narkotika, 18 perkara Oharda, dan 14 perkara TPUL dan tindak pidana hukum lainnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Makassar antara lain Tembakau sintetis sebanyak 498,11 gram, ganja 2 kg yang telah disisihkan( dimusnahkan) sehingga yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 86,74 gram, kemudian Shabu sebanyak 2 kg yang telah dimusnahkan sebagian sehingga yang tersisa sebanyak 756,55 gram, Ekstasi 92 butir, obat daftar G 1865 butir, Obat tanpa izin edar, 740 butir, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti milik cabang kejaksaan Negeri Makassar yang telah dimusnahkan adalah dengan rincian, jumlah perkara 12 untuk narkoba untuk EOH Oharda TPUL EKU sebanyak 4 perkara dengan rincian sabu sabu seberat 9,1966 gram kemudian disertai alat hisap bom pipet sabu sebanyak kurang lebih 26 buah dan korek gas, selanjutnya senjata tajam sebanyak 2, pakaian sebanyak 4 unit
Haryadi menambahkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan dan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan serta ada sebab berbahaya atau merusak perekonomian dan sebagainya.
Barang bukti dalam bentuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar, sedangkan barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong dengan gerinda tutup Haryadi.
Editor : Andhis Hamza