Kilastimur.com – Bulukumba – , 8 Maret 2025 – Proyek pembangunan jalan dengan paving block di empat titik di Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp563.620.400 dari Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia, melalui DPK Bulukumba, menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Ketua DPK Bulukumba LIPAN Indonesia, Adil Makmur, bersama warga setempat yang enggan disebut namanya, telah melakukan investigasi langsung di lokasi proyek. Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Pembangunan Asal Jadi, Paving Block Diduga Tidak Sesuai Standar
Empat titik pembangunan paving block yang diperiksa mencakup:
1. Dusun Pannalolo – Volume 100M x 4M, anggaran Rp134.954.000
2. Dusun Kampung Baru – Volume 100M x 4M, anggaran Rp134.954.000
3. Dusun Saukan – Volume 65M X 4M, anggaran Rp77.370.000
4. Dusun Balo-Balo – Volume 151M x 4M, anggaran Rp216.342.400
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini:
Kualitas paving block rendah: Permukaannya kasar, berpori-pori, dan mudah retak, yang menandakan penggunaan material tidak sesuai standar.
Tanah dasar tidak dipadatkan, sehingga paving block mudah amblas dan bergeser.
Lapisan pondasi bawah (subbase) minim atau bahkan tidak ada di beberapa titik, padahal ini sangat penting untuk ketahanan jalan.
Lapisan pasir urug tidak merata dan kurang padat, yang berpotensi menyebabkan jalan cepat rusak.
Dengan panjang total 415 meter dan lebar 4 meter, luas keseluruhan proyek ini mencapai 1.660 m². Berdasarkan ukuran paving block standar 22 cm x 11,5 cm, maka jumlah yang dibutuhkan seharusnya sekitar 65.614 biji. Namun, hasil perhitungan di lapangan menunjukkan jumlah paving block yang digunakan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
Proyek Gagal, Warga Dirugikan
Warga setempat mengeluhkan kualitas proyek ini dan menilai hasilnya tidak akan bertahan lama.
“Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan baik karena dana desa yang digunakan adalah uang rakyat. Kalau begini kualitasnya, percuma saja, nanti rusak dalam hitungan bulan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Akui Pemadatan Tanah Tidak Masuk dalam RAB
Dalam mediasi yang digelar pada 6 Maret 2025, Kepala Desa Bonto Baji, Muhammad Nasir, mengakui bahwa pemadatan tanah tidak dilakukan karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi hal ini, Adil Makmur menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak masuk akal.
“Jika pemadatan tidak masuk dalam RAB, maka proyek ini sejak awal memang sudah dirancang dengan standar yang salah. Paving block tanpa pemadatan tanah dasar pasti cepat rusak. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk dalam kategori penyimpangan proyek,” tegasnya.
Lebih parah lagi, Kepala Desa tidak dapat menunjukkan hasil uji laboratorium paving block yang digunakan. Alasannya, anggaran pengujian belum cair. Hal ini jelas menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, karena pengujian kualitas material seharusnya dilakukan sebelum proyek dimulai, bukan setelahnya.
Dugaan Mark-Up Anggaran dan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Selain penyimpangan teknis, proyek ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah desa seharusnya memberikan informasi terkait anggaran dan pelaksanaan proyek kepada masyarakat, tetapi justru tertutup dalam kasus ini.
LIPAN Indonesia mencurigai adanya mark-up anggaran. Harga pasar paving block K300 berkisar Rp130.000 – Rp150.000 per m². Dengan luas proyek 1.660 m², seharusnya anggaran maksimal tidak lebih dari Rp249.000.000. Namun, dalam laporan proyek, anggaran yang dicairkan mencapai Rp563.620.400, hampir dua kali lipat dari harga wajar.
Ke mana selisih anggaran tersebut?
LIPAN Indonesia Desak Inspektorat dan APH Turun TanganMengingat banyaknya kejanggalan paving-block-di-desa-bonto-baji-diduga-sarat-penyimpangan-lipan-indonesia-desak-audit-menyeluruh/6572/https://www.kilastimur.com/berita/proyek-paving-block-di-desa-bonto-baji-diduga-sarat-penyimpangan-lipan-indonesia-desak-audit-menyeluruh/6572/alam proyek ini, LIPAN Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya penyimpangan, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini adalah uang rakyat, bukan milik segelintir orang yang ingin memperkaya diri sendiri!” tegas Adil Makmur.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bonto Baji belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait temuan ini. Jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, LIPAN Indonesia siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
LP : Gw

