Kilastimur.com – Bulukumba – PT. MEGA AUTO FINANCE (MAF) abaikan putusan sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) pengadilan Negeri makassar nomor : 35/Pdt.Sus-PHI/PN.Mks tanggal 09 Januari 2025.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT. Mega Auto Finance (MAF) cabang Bulukumba selaku tergugat harus membayarkan kompensasi PHK Sdr. Zulfikar selaku penggugat.
Penjelasan dari pimpinan cabang PT. MAF wilayah Bulukumba Amir Wabula hingga saat ini belum bisa didapatkan. Awak media beberapa kali mencoba menemui pimpinan wilayah namun gagal. Via chatpun tak direspon.
Menanggapi hal tersebut, mediator hubungan industrial Dinas UMKM dan Tenaga Kerja kabupaten Bulukumba, Abdul Gafur menjelaskan bahwa ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh pihak penggugat.
“Penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri Makassar yg nantinya akan mendelegasikan ke Pengailan negeri Bulukumba. kemudian penggugat juga dapat melaporkan pihak perusahaan ke Desk ketenagakerjaan di polres Bulukumba” jelasnya.
Sementara itu aktivis dan pemerhati sosial pekerja Bulukumba, Andi Indra Bangsawan menjelaskan bahwa ini adalah kasus kedua yang dia dampingi yang melibatkan PT. MAF dengan korban PHK.
“Saya melihat PT. MAF memang salah satu perusahaan kerap bermasalah. Ini adalah kasus kedua yang saya dampingi. Semua persoalan PHK sepihak dari perusahaan.” Terangnya.
“kasus yang pertama juga berakhir dengan putusan pengadilan. Perusahaan harus membayar kompensasi kepada pekerja yang di PHK. Saya dengar sudah ada beberapa karyawan lainnya yang mengalami PHK dari perusahaan dan tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.” tutur Andi Indra.
Dirinya meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius oleh pemerintah semua pihak yang terkait.
“Kita tidak ingin di Bulukumba ada perusahaan yang nakal dan terkesan kebal hukum sehingga bisa berbuat seenaknya. Tentunya ini merugikan masyarakat”.
“Kami meminta agar pemerintah dan institusi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi secara seksama terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Bulukumba. Kami tidak ingin ada perusahaan yang mau bertindak seenaknya dan mengabaikan aturan yang ada. Jika ditemukan perusahaan yang nakal maka sebaiknya ijinnya dicabut saja.” tegasnya.*
LP : Gw