Makasaar – Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Lembaga Komunitad Anti Korupsi (DPW L-KONTAK), siap melaporkan dugaan manipulasi Nama Wajib Pajak (NWP) serta Nomor Obyek Pajak (NOP) atas obyek pajak yang kini dikuasai oleh PT. MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA.
Andi Ahmad Baso yang akrab disapa Karaeng Baso, Ketua DPW L-KONTAK Sulawesi Selatan, mengatakan, kejanggalan pada penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atasnama Palili Indo Upe, Palili B Rabi, dan Rabi B Lawe, yang ketiga nama wajib pajak tersebut diduga bukan merupakan penduduk atau warga Desa Padang Lampe, maupun warga Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Karaeng Baso menilai, penerbitan SPPT PBB atas nama ketiga orang tersebut, penuh dengan rekayasa administrasi dan tidak dilakukan dengan sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek PBB, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak dengan NOP, perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (dokumen perpajakan), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan sampai dengan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur pada BAB I Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 12/PJ/2010 Tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.
Karaeng Baso juga menyoroti terbitnya pernyataan dari Lurah Attangsalo terhadap penguasaan fisik (Seporadik) atasnama Indo Upe dan kawan-kawan yang tidak memenuhi unsur hukum.
“Mantan lurah, dan Ketua RW juga merupakan oknum yang kami laporkan. Karena persoalan itu asalnya kami duga dari mereka. Ini semua katanya Tim Sembilan, kami akan minta APH untuk memanggil oknum tesebut,” tegasnya.
L-KONTAK menurut Karaeng Baso, menduga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkep tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait terbitnya NOP atas Wajib Pajak yang tidak memiliki data kependudukan yang dapat berakibat pada tindakan pemalsuan surat sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 264 KUHP.
Bapenda Kabupaten Pangkep, PT. MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA (PT. MSI) diduga melakukan rekayasa data kependudukan sehingga baik nama wajib pajak, NOP, dan Luas tanah ikut berubah.
Keterlibatan atas manipulasi data kependudukan serta manipulasi laporan pajak sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2019 yang mengakibatkan pajak pertambahan nilai yang tidak sesuai yang seharusnya menjadi poin penting laporan L-KONTAK.
Menurut Karaeng Baso, pihaknya telah menawarkan upaya persuasif baik kepada PT. MSI, maupun Bapenda Pangkep untuk segera mengembalikan data Pajak atasnama wajib pajak yang sebenarnya. Tetapi langkah tersebut mendapatkan jalan buntu.
Karaeng Baso berharap, agar secepatnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus tersebut, sebab bukan tidak mungkin hal itu melibatkan banyak pihak demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi rakyat.
“Jika dibiarkan hal ini, kasihan masyarakat. Jangan buat bodoh rakyat. Mereka sudah menderita, kalian rampas lagi haknya,” katanya.
Indo Upe dan suaminya menurut Karaeng Baso telah mengakui jika ada oknum yang meminta dirinya agar berkas tanah milik Ngaru dan Pa’du sejumlah 2,5 ha disatukan atasnama dirinya dan orang tuanya yang ternyata pada pendataannya tidak sesuai.
“Indo Upe itu anak dari Palili dan Rabi. Lucunya dalam data PBB nama Palili Bin Indo Upe, Palili Bin Rabi, dan Rabi Binti Lawe. Palili kan bapaknya Indo Upe, dan Rabi ibunya. Data Dukcapil nama mereka sesuai PBB ternyata tidak ada. Kami sudah melaporkan oknum yang merekayasa nama itu,” jelasnya.
Karaeng Baso juga memperingatkan oknum tersebut, agar mempersiapkan dokumennya, sebab menurutnya, dalam laporan lembaganya, oknum yang dimaksud merupakan dalang kekisruhan ini. (*).