Kilastimur.com – Bulukumba – Penyalahgunaan dana mandatory di Kabupaten Bulukumba kembali mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyedia jasa baik kegiatan konstruksi maupun kegiatan non kontruksi yang sumber dananya dari dana mandatory. Dana mandatory, yang seharusnya digunakan untuk program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, diduga telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat daerah.
Berdasarkan informasi awal yang didapat, bahwa sejumlah kegiatan dalam lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Bulukumba yang sumber penganggaranya bersifat mandatory Tahun Anggaran 2024 tidak terbayarkan karena adanya pengalihan pembayaran untuk kegiatan lain namun tidak disebutkan secara rinci kegiatan lain yang dimaksud. Salah satu pejabat dalam lingkup keuangan daerah kabupaten Bulukumba yang dimintai keterangan via Whatshap inisial (Y) terkait kasus ini sampai berita terbit, juga tidak memberikan jawaban sama sekali.
Keterangan informasi terkait kasus ini justru kami peroleh dari kominfo yang menyebutkan bahwa benar adanya Dau mandatori belum dapat dibayarkan. Lebih lanjut Andi Syahrul menyayangkan atas sikap dari asn keuangan ybs dan jika pengalihan anggaran tersebut betul adanya, kami mendesak agar badan pengawas daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Dana mandatory ini memiliki kedudukan penting untuk kesejahteraan masyarakat (khususnya bidang pedidikan). Jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil,” ujar salah satu aktivis lokal.
Beberapa kegiatan dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten bulukumba baik yang bersumber dari dana DAK mandatori maupun DAU mandatori belum terbayarkan, sementara permintaan untuk SK parsial sudah dilakukan. Jumlah dana yang belum terbayarkan cukup besar yaitu sekitar 4 milyiar lebih dari dana DAK mandatori dan 8 Milyar lebih bersumber dari dana DAU mandatory.
Ketua DPD LidikPro Kabupaten Bulukumba Ar. Andi Syahrul Pati, ST., IAI menyebutkan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan alokasi keuangan daerah dan penyalahgunaan alokasi anggaran tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan daerah UU No. 13 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.”Kami akan segera memberikan laporan resmi kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan langkah hukum,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan pernyataan resmi, menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana di daerah dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas seorang pejabat kementerian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat pun diharapkan terus aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran di daerah masing-masing.
Menurut penjelasan dari salah satu penjabat kominfo melalui via tlpn bahwa hanya dak mandaroty tersedia anggaranya..”ungkapnya
Tambahan Ar. Andi Syahrul pati, ST Ketua DPD Lidikpro bahwa beberpa kegiatan yang tidak terbayar adalah akibat kelalain dinas pendidikan memasukkan dokumen pencairan pihak ketiga
LP : Gw