Kilastimur.com – Bulukumba – Kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector kembali mencuat di Bulukumba. Rahmi, warga Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, melaporkan sejumlah oknum debt collector ke Polda Sulsel. Ia mengaku mobil Toyota Etios Valco putih miliknya dirampas secara paksa di tengah jalan.
Rahmi menjelaskan bahwa mobil dengan pelat nomor DP-1123-AB tersebut digadaikan BPKB-nya ke PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Bulukumba. Sejak April 2024, ia mengangsur Rp2,7 juta per bulan. Namun, setelah delapan bulan, pada Oktober 2024, ia mengalami kesulitan keuangan dan menunggak pembayaran.
Pada 3 Desember 2024, Rahmi menerima surat somasi yang meminta pelunasan tunggakan. Lima hari kemudian, ia melunasi angsuran tersebut. Namun, pada pertengahan Desember, Rahmi kembali menunggak karena kendala dana.
Perampasan di Tengah Jalan
Rahmi mengungkapkan bahwa pada 8 Januari 2025, mobilnya dirampas oleh debt collector di Desa Bijawang. “Mobil itu sedang dikendarai oleh Pak Muandis. Mereka memberhentikan mobil di jalan, merebut kunci, dan membawanya ke gudang Adira,” katanya.
Ia segera melunasi tunggakan malam itu juga. Namun, ketika meminta mobilnya kembali, pihak Adira meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta dengan alasan “biaya jasa” debt collector. “Ini benar-benar tidak masuk akal. Bahkan, mereka berencana melelang mobil saya keesokan harinya,” keluh Rahmi.
Kesaksian Sopir dan Debt Collector
Muandis, sopir yang mengendarai mobil saat kejadian, membenarkan adanya aksi perampasan. “Mereka menghentikan mobil saya, merebut kunci, lalu membawa mobil itu. Saya dipaksa menandatangani dokumen yang saya tidak tahu isinya,” ungkapnya.
Namun, Dedi, salah satu debt collector yang terlibat, membantah melakukan perampasan. “Saya hanya menghentikan mobil itu dengan motor di jalan dan membawanya ke Adira. Semua dilakukan sesuai prosedur, dan saya punya surat kuasa,” dalihnya.
Pihak Adira Bungkam
Ketika dimintai konfirmasi, Andi Tunru, perwakilan PT Adira Dinamika Multi Finance Bulukumba, enggan memberikan tanggapan. “Saya harus meminta izin ke atasan dulu,” ujarnya pada 28 Januari 2025. Hingga berita ini diterbitkan, Andi Tunru belum memberikan klarifikasi.
Rahmi Tuntut Keadilan
Atas dugaan perampasan dan pelanggaran prosedur ini, Rahmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel dan berencana mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya ingin keadilan. Tidak ada yang berhak merampas mobil saya secara paksa, apalagi dengan cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan membuka mata semua pihak terhadap praktik penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum.
LP : Gw