Kilastimur.com – Makassar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pelabuhan Makassar mencuat ke permukaan. Informasi tersebut beredar setelah seseorang melaporkannya melalui akun resmi Instagram Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

“Menurut salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa adanya laporan kepada awak media, di duga oknum di lingkungan Kejari Cabang Pelabuhan Makassar diduga mematok tarif sebesar Rp50 ribu untuk pengambilan Surat Perpanjangan Penahanan (T4) dan Rp100 ribu untuk penerbitan Surat P21 kepada para penyidik. Selain itu, disebutkan pula adanya permintaan berbagai jenis minuman setiap kali penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap II), serta adanya permintaan pribadi maupun atas nama dinas yang dinilai berlebihan dan tidak wajar Ucapnya,”Selasa 4/10/2025.
Pasca laporan itu beredar, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar dikabarkan mencurigai pihak penyidik Polres Pelabuhan Makassar sebagai pelapor. Namun mencurigai tersebut tidak terbukti, meski informasi yang disampaikan pelapor dinilai benar adanya.
Ironisnya, akibat dari peristiwa tersebut, muncul kebijakan internal yang dinilai merugikan penyidik maupun para tersangka. Beberapa di antaranya, yakni:
Banyak perkara yang diberikan P-19 melebihi batas waktu 14 hari, bahkan ada yang baru diterbitkan setelah masa penahanan tersangka berakhir.
Sejumlah pelimpahan perkara (tahap II) dilakukan setelah masa penahanan habis.
Beberapa perkara tidak memperoleh kejelasan status, karena tidak diterbitkan P-21 maupun P-19 meski masa penahanan hampir berakhir.
Surat Perpanjangan Penahanan (T4) sering kali terlambat diterbitkan, sehingga masa penahanan kepolisian berakhir tanpa kejelasan.
Beberapa tersangka kini telah habis masa penahanannya, namun pelimpahan ke jaksa belum dilakukan dengan alasan menunggu tanda tangan pimpinan, dalam hal ini Kacabjari Pelabuhan Makassar.
Situasi tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak. Sejumlah penyidik menilai kebijakan itu berdampak serius terhadap proses penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli dan kebijakan internal yang dikeluhkan tersebut.
Kalaupun kejadian ini benar benar terjadi sangat di sayangkan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar,
Nurul Dewinta,SH.,MH. membantah keras tudingan adanya praktik pungli. Ia menegaskan, seluruh proses administrasi dan penerbitan berkas perkara telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau dari kami, terkait dugaan adanya pungli itu jelas tidak benar. Kami bekerja sesuai aturan. Selama unsur-unsur pasal belum terpenuhi, tentu kami menerbitkan P-19. Tidak mungkin kami melakukan pelimpahan (tahap II) jika berkas belum lengkap atau belum P-21,” jelas Nurul saat ditemui di Kantor Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar, Kamis (6/10/2025).
Hal senada disampaikan Kacabjari Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa mencurigai terhadap jajarannya merupakan informasi tidak benar yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Kami tegaskan, tidak ada praktik pungli di lingkungan Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar. Semua proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan pengawasan internal,” ujarnya.
Meski begitu, publik berharap Kejati Sulsel dapat segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan yang beredar agar polemik ini tidak menimbulkan spekulasi lebih luas di masyarakat.
Editor: Andhis Hamzah

