Kilastimur.com – Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) cabjari pelabuhan Makassar menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Paharuddin bin Jaharuddin dan Hasnawati alias Nawa binti Marupa. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tuntutan tersebut tertuang dalam surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor R-076/P.4/Enz.2/02/2025 dan R-077/P.4/Enz.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah memberikan petunjuk agar JPU menuntut hukuman berat bagi kedua terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa Paharuddin dan Hasnawati terlibat dalam jaringan peredaran narkotika (Bandar) dengan barang bukti yang cukup besar. Total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencakup 14 kaleng berisi sabu dengan berat awal keseluruhan 6.735,8808 gram / 6,7 kg, yang setelah proses penyisihan untuk uji laboratorium forensik, menyisakan 6.427,7873 gram / 6,4 kg.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut disita dan dimusnahkan, termasuk:
1 unit koper warna biru merek Parkson
1 unit handphone merek Oppo Reno 7 Z 5G warna hitam
1 unit handphone merek Redmi
1 unit handphone Nokia warna hitam
1 lembar ATM BNI dan 1 lembar ATM BCA yang dirampas untuk negara
JPU Andi Inda Kurniawan, SH dan Farra Abimayu, SH dalam tuntutannya juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara, sementara kedua terdakwa tetap ditahan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah barang bukti yang besar dan ancaman hukumannya yang berat.
Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas,SH,MH menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum khususnya Kejaksaan dalam memberantas jaringan narkotika sekaligus menyelamatkan Ratusan bahkan ribuan masyarakat di Indonesia dari peredaran gelap Narkotika khususnya Shabu shabu, kamipun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal terhadap para terdakwa tegas Ady Haryadi Annas,SHMH Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap tersebut.
Selanjutnya Sidang putusan atas kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Masyarakat menantikan apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan faktor lain dalam putusannya.
Editor: Andhis Hamzah