Kilastimur.com – Bulukumba – Dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp45 juta yang dilaporkan ke Polres Bulukumba kini disorot lantaran penanganannya dinilai mandek tanpa kejelasan. Pelapor, Abu Isnaeni, menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum yang sudah berjalan sejak awal Juni 2025 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/325/VI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 3 Juni 2025 pukul 11.33 WITA. Dalam laporan itu, Abu melaporkan seorang pria bernama Basrul atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Peristiwa terjadi di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Senin pagi, 3 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WITA. Terlapor diduga meminjam kendaraan milik korban, namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
“Sudah lebih dari Empat bulan, mobil saya tidak kembali. Kerugian saya sekitar Rp45 juta,” ungkap Abu saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Kota Bulukumba, Rabu (05/09/2025).
Abu juga menuding adanya indikasi kerja sama antara terlapor dan oknum penyidik di internal Polres Bulukumba, khususnya di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum). Pasalnya, kata dia, kendaraan yang seharusnya disita sebagai barang bukti justru dikembalikan kepada pihak terlapor dengan dalih “dipinjam pakaikan”.
“Ini jelas mencederai rasa keadilan. Kendaraan itu harusnya diamankan di Polres, tapi justru dikembalikan ke orang yang saya laporkan. Saya curiga ada permainan antara penyidik dan terlapor,” tegasnya.
Abu pun mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja kepolisian dan memberi ultimatum agar kasus ini segera ditangani secara profesional dan transparan.
“Kalau penegak hukum malah melindungi pelaku, masyarakat harus mengadu ke siapa lagi? Kalau terus seperti ini, saya dan keluarga akan ambil langkah sendiri,” ujar Abu dengan nada geram.
LP : Gw

