Kilastimur.com – Bulukumba – Keluarga korban penganiayaan yang melibatkan Diin bin Lambaso dan Sulfikar menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja Polsek Bulukumpa. Sri Wahyuni, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa kedua korban diduga mengalami penganiayaan hingga terluka oleh oknum polisi Polres Bulukumba berinisial FJ. Insiden ini terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut Sri Wahyuni, keluarga korban bahkan dilarang melakukan visum di Puskesmas Tanete saat membawa korban untuk perawatan medis. “Ironisnya, setelah kejadian itu, kedua korban justru dijebloskan ke penjara hanya dengan satu surat penahanan,” katanya di hadapan media, Sabtu (4/1/2024).
Tidak hanya itu, Sri Wahyuni juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan ancaman serius. “Rumah saya disiram bensin, dan kami merasa terancam. Kejadian ini membuat saya melapor ke Polsek Bulukumpa, tetapi laporan kami ditolak,” ungkapnya. Ancaman tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Tindakan kepolisian yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada korban membuat pihak keluarga sangat kecewa. Mereka mendesak agar institusi kepolisian menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Bulukumpa terkait tuduhan tersebut.
LP : Gw