Kilastimur.com – Bulukumba – Perkara pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kini memasuki tahap penting dalam proses persidangan. Pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 8 Oktober 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba, JPU menuntut empat terdakwa utama, yakni Daryono, Suyadi, Arifin, dan Ismail Hasan, masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun. Keempatnya diyakini secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menghilangkan nyawa korban, dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
JPU menilai tindakan keempat terdakwa tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Harun Ar Rasyid, Pujianto, dan Akhmad Fatahilah, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 14 tahun. Ketiganya dianggap membantu para pelaku utama dengan menguburkan jasad korban guna menyembunyikan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang bantuan dalam kejahatan.
Perkara ini sebelumnya telah menyita perhatian publik karena keterlibatan banyak pihak dan latar belakang motif pembunuhan yang berakar dari perselisihan utang-piutang antara korban dan para pelaku.
Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh JPU, sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para penasihat hukum terdakwa, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Masyarakat kini menunggu hasil akhir dari persidangan ini sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban
LP : Gw

