Kilastimur.com – Makassar — Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil penerapan Restorative Justice.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk membedakan penanganan terhadap pecandu dan pengguna narkotika. “Bagi mereka yang baru pertama kali terlibat, kami akan lakukan pembinaan dan pendidikan, dengan mengembalikan mereka kepada orang tua melalui prosedur yang telah sah dan diatur,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan terhadap pengguna narkotika.
Polres Pelabuhan Makassar juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penerapan Restorative Justice berjalan dengan baik, mulai dari asesmen hingga pemberian hukuman.
Kapolres mengingatkan bahwa penanggulangan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas pemerintah dan kepolisian, tetapi juga memerlukan peran penting dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial. “Kita semua harus bersama-sama mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika ilegal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,1 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 3 gram, yang merupakan hasil penanganan kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice.
Meskipun jumlahnya terbilang kecil, pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polres dalam menjalankan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Andhis Hamza