Kilastimur.com – Makassar — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Kali ini, mereka berhasil mengamankan Elly Gwandi (63), seorang terpidana kasus pemerasan dengan kekerasan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (07/02//2025)
Elly Gwandi ditangkap di persembunyiannya di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (5/2/2025) dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Erfah Basmar. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara berbagai pihak dalam upaya menghadirkan keadilan.
Kasus dan Status Buronan
Elly Gwandi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar pada 27 Maret 2024, dengan amar putusan menyatakan ia turut serta dalam tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Hukuman yang dijatuhkan adalah satu tahun penjara, putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar serta Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pada 2 Oktober 2024.
Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, Elly Gwandi tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, ia dinyatakan sebagai buronan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025.
Penangkapan dan Eksekusi
Setelah diamankan di Bogor, terpidana sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya diterbangkan ke Makassar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (6/2/2025). Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pukul 22.00 WITA, ia langsung dijemput oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., dan Jaksa Eksekutor, Andi Indra Kurniawan, S.H., untuk kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulsel sebelum menjalani eksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Komitmen Kejati Sulsel dalam Menegakkan Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program strategis Jaksa Agung dalam memastikan setiap buronan hukum tidak dapat bersembunyi dari tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang telah bergerak cepat dalam mengamankan DPO. Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel akan terus memonitor dan menangkap para buronan demi kepastian hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti dalam mengejar para pelaku kejahatan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor: Andhis Hamzah