Samarinda – Mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, yang menyatakan bahwa “dugaan Pelanggaran HAM yang diadukan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung.”
Bertempat di Ruang Kerja Subbid Pemajuan HAM, Tim Yankomas yang diwakili oleh JFU Sub bidang Pemajuan HAM (Ario Sasmika, Heinrich Kevin, dan Silvia Indah) menyerahkan surat Permohonan Penetapan Ganti Rugi Warga Masyarakat Lok Bahu kepada Penyampai Komunikasi kepada Penyampai Komunikasi (Jumat, 26/11)
Setelah melalui proses audiensi, klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait/pemangku kepentingan, teelaah terahadap permohonan di mediasi penyelesaian/pembayaran lahan tanah warga Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda Prov. Kaltim yang disampaikan oleh Isjayadi (Penyampai Komunikasi), Kanwil Kemenkumham Kaltim mengerluarkan surat Permohonan Penetapan Ganti Rugi Warga Masyarakat Lok Bahu kepada Penyampai Komunikasi kepada Penyampai Komunikasi sesuai notulen rapat Warga Lok Bahu bersama Wali Kota Samarinda dan instansi terkait/pemangku kepentingan pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2022 .
Lahan (kebun) yang merupakan milik warga Sepanjang 7.800 m dan lebar 40 m di jadikan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda/Provinsi Tanah Ring Road II Pembangunan Akses Jalan Lintas (Jl. Lingkar Lok Bahu – Pangeran Surya Nata) dan belum mendapatkan ganti rugi sampai saat ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim sangat mengapreasisasi permohonan dan kerjasama dari warga masyarakat Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang selama masa penanganan permasalahan HAM yang diwakili oleh Penyampai Komunikasi, Isjayadi. (Red. SE / OR)

