Kilastimur.com – Makassar – Maraknya peredaran rokok ilegal Sulawesi Selatan, Seperti di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Kondisi yang berlangsung dalam waktu lama tanpa penanganan tuntas memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang. Jumat (5/6/2026)

Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Gowa. Bahkan, LIN meminta agar dilakukan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai gagal menuntaskan peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung dan merugikan negara.
DPD LIN, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
“Peredaran rokok ilegal sudah berlangsung cukup lama dan masih ditemukan secara terbuka di berbagai tempat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penindakan yang dilakukan belum memberikan efek yang signifikan. Aparat harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas jaringan peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya,” tegas
LIN juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan aktivitas produksi rokok ilegal di kawasan Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Lokasi yang menjadi perhatian tersebut disebut berada tidak jauh dari kantor Polsek setempat. Menurut LIN, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kondisi itu menjadi perhatian serius karena aktivitas yang diduga melanggar ketentuan cukai dan perizinan dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa penindakan yang jelas.
“Kami meminta aparat kepolisian bersama Bea Cukai segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pabrik rokok ilegal di wilayah Moncongloe. Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Tim.
LIN menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau penindakan terhadap pedagang kecil semata. Aparat harus mampu mengungkap jaringan distribusi, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran dan produksi rokok ilegal tersebut.
Menurut LIN, masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Selama rokok ilegal masih beredar bebas di pasaran, publik akan terus mempertanyakan komitmen aparat dalam menjaga penerimaan negara, menegakkan hukum, dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Catatan: Karena bagian mengenai pabrik rokok di Moncongloe merupakan klaim yang belum diverifikasi dalam percakapan ini, sebaiknya tetap menggunakan istilah seperti “dugaan”, “informasi yang beredar”, atau “disebut-sebut” sampai ada konfirmasi resmi atau bukti yang dapat diverifikasi.
Penulis : Tali (Kabiro) Makassar

