Kilastimur.com – MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar terus bergulir. Meski korban telah melapor dan mengalami luka, penyidik menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kedua pihak yang dilaporkan belum dapat langsung ditahan. Jumat (17/07/2026)

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses penanganan perkara, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar bahkan mendatangi langsung kediaman korban untuk melakukan pemeriksaan dan menuangkan keterangannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah jemput bola tersebut dilakukan dalam penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar tertanggal 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menegaskan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur hukum.
Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) kepada pelapor, menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta mempersiapkan pemanggilan klarifikasi terhadap dua orang terlapor.
Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai alasan kedua terlapor belum ditahan, meskipun korban disebut mengalami luka akibat dugaan tindak kekerasan.
Menurut penyidik, laporan polisi maupun adanya luka pada korban tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung melakukan penangkapan ataupun penahanan.
Dalam setiap perkara pidana, aparat penegak hukum berkewajiban membangun pembuktian secara utuh melalui pemeriksaan korban, saksi, terlapor, alat bukti, serta keterangan medis yang sah.
Seluruh fakta tersebut nantinya akan dianalisis sebelum penyidik menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, belum dilakukannya penahanan tidak dapat dimaknai bahwa laporan korban diabaikan ataupun proses hukum dihentikan. Penyidik masih melengkapi seluruh rangkaian pembuktian sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Kepolisian juga menjelaskan bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi. Pada prinsipnya, penahanan dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa, disertai alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain status hukum, penyidik juga harus mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Artinya, bahkan seseorang yang telah berstatus tersangka pun tidak selalu harus ditahan. Apalagi dalam perkara ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan status para pihak masih sebagai terlapor.
Di sisi lain, hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara hingga kini masih dinantikan penyidik. Dokumen medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti penting untuk menjelaskan jenis, letak, sifat, serta tingkat luka yang dialami korban.
Meski demikian, penyidik menegaskan visum bukan satu-satunya dasar pembuktian. Keterangan korban, para saksi, pihak terlapor, rekaman CCTV apabila tersedia, barang bukti, maupun alat bukti lain yang sah tetap akan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip objektivitas.
Pemeriksaan terhadap pihak terlapor bukan berarti meragukan keterangan korban ataupun berpihak kepada pihak tertentu, melainkan merupakan bagian dari asas due process of law agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berimbang.
Karena peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026, ketentuan pidana materiil yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Untuk dugaan penganiayaan biasa, Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Namun, pasal yang diterapkan nantinya akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan pembuktian.
Apabila ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau menimbulkan akibat hukum yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang sesuai dengan unsur-unsur yang berhasil dibuktikan.
Polres Pelabuhan Makassar memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berkewajiban menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang masih menjalani proses hukum.
Dengan demikian, belum ditahannya pihak yang dilaporkan bukan berarti penyidikan berhenti atau laporan diabaikan. Seluruh tahapan penanganan perkara masih terus berlangsung, dan setiap tindakan hukum akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Andhis Hamzah

