Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar

Juli 17, 2026

Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani

Juli 7, 2026

DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek

Juli 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar
  • Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani
  • DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek
  • Meresahkan, Lalu Lintas Macet Total dari Kawasan Galangan Kapal Hingga SPBU Sekitar
  • Dinilai Cacat Prosedur dan Sepihak, Musyawarah Calon Ketua RW di Buloa Menuai Kekecewaan Warga
  • Rokok Ilegal di Gowa Kian Merajalela, LIN Desak Kapolda Sulsel Bertindak Tegas
  • Ketua Pemuda Katolik Sulsel Erika Tansil, Pembentukan Komcab Pinrang untuk Kontribusi Nyata bagi Gereja dan Masyarakat
  • Perkuat Silaturahmi, Lapas Kelas IIA Palopo Hadirkan Manfaat Nyata Lewat Aksi Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar
BERITA

Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar

Kilas TimurBy Kilas TimurJuli 17, 2026Tidak ada komentar14 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar terus bergulir. Meski korban telah melapor dan mengalami luka, penyidik menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kedua pihak yang dilaporkan belum dapat langsung ditahan. Jumat (17/07/2026)

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses penanganan perkara, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar bahkan mendatangi langsung kediaman korban untuk melakukan pemeriksaan dan menuangkan keterangannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah jemput bola tersebut dilakukan dalam penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/183/VII/2026/SPKT Polres Pelabuhan Makassar tertanggal 6 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar menegaskan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur hukum.

Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) kepada pelapor, menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta mempersiapkan pemanggilan klarifikasi terhadap dua orang terlapor.

Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai alasan kedua terlapor belum ditahan, meskipun korban disebut mengalami luka akibat dugaan tindak kekerasan.

Menurut penyidik, laporan polisi maupun adanya luka pada korban tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung melakukan penangkapan ataupun penahanan.
Dalam setiap perkara pidana, aparat penegak hukum berkewajiban membangun pembuktian secara utuh melalui pemeriksaan korban, saksi, terlapor, alat bukti, serta keterangan medis yang sah.

Seluruh fakta tersebut nantinya akan dianalisis sebelum penyidik menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana dan siapa yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kedua pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, belum dilakukannya penahanan tidak dapat dimaknai bahwa laporan korban diabaikan ataupun proses hukum dihentikan. Penyidik masih melengkapi seluruh rangkaian pembuktian sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Kepolisian juga menjelaskan bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat hukum telah terpenuhi. Pada prinsipnya, penahanan dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa, disertai alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Selain status hukum, penyidik juga harus mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Artinya, bahkan seseorang yang telah berstatus tersangka pun tidak selalu harus ditahan. Apalagi dalam perkara ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan status para pihak masih sebagai terlapor.

Di sisi lain, hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara hingga kini masih dinantikan penyidik. Dokumen medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti penting untuk menjelaskan jenis, letak, sifat, serta tingkat luka yang dialami korban.

Meski demikian, penyidik menegaskan visum bukan satu-satunya dasar pembuktian. Keterangan korban, para saksi, pihak terlapor, rekaman CCTV apabila tersedia, barang bukti, maupun alat bukti lain yang sah tetap akan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip objektivitas.

Pemeriksaan terhadap pihak terlapor bukan berarti meragukan keterangan korban ataupun berpihak kepada pihak tertentu, melainkan merupakan bagian dari asas due process of law agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berimbang.

Karena peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026, ketentuan pidana materiil yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk dugaan penganiayaan biasa, Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Namun, pasal yang diterapkan nantinya akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

Apabila ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau menimbulkan akibat hukum yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang sesuai dengan unsur-unsur yang berhasil dibuktikan.

Polres Pelabuhan Makassar memastikan proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga menegaskan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berkewajiban menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang masih menjalani proses hukum.

Dengan demikian, belum ditahannya pihak yang dilaporkan bukan berarti penyidikan berhenti atau laporan diabaikan. Seluruh tahapan penanganan perkara masih terus berlangsung, dan setiap tindakan hukum akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Andhis Hamzah

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani

Juli 7, 2026 BERITA

DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek

Juli 1, 2026 BERITA

Meresahkan, Lalu Lintas Macet Total dari Kawasan Galangan Kapal Hingga SPBU Sekitar

Juni 15, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,705

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,266

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,300

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,296
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar
  • Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani
  • DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek
  • Meresahkan, Lalu Lintas Macet Total dari Kawasan Galangan Kapal Hingga SPBU Sekitar
  • Dinilai Cacat Prosedur dan Sepihak, Musyawarah Calon Ketua RW di Buloa Menuai Kekecewaan Warga

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Pelabuhan Makassar

Juli 17, 2026

Dua Kali Terpantau dalam Selang Dua Hari, Truk Diduga Angkut Solar Subsidi ke Siwa, Warga Sebut Edi dan Andi Lani

Juli 7, 2026

DPRD Desak Ata Dinonaktifkan, Imbas Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepsek

Juli 1, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,705

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,266

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,300

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.