Kilastimur.com – MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham merekomendasikan Pemerintah Kota Makassar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terkait dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengisian jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar sebagai bagian dari upaya menjaga independensi proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Rekomendasi tersebut turut menyasar Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum PDAM Makassar, Andi Taufiq Aris alias Ata. Namanya disebut dalam dugaan praktik pungli yang kini menjadi perhatian DPRD.
Usulan itu merupakan tindak lanjut Komisi D DPRD Makassar setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Disdik Makassar pada Senin (29/6/2026).
Ari menegaskan, rekomendasi penonaktifan tidak hanya ditujukan kepada pejabat internal Disdik Makassar. Pihak eksternal yang diduga memiliki keterlibatan juga dinilai perlu dinonaktifkan sementara apabila masih berstatus sebagai bagian dari Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau dia menjadi bagian dari pemerintah kota, ya kita rekomendasikan untuk dinonaktifkan dulu sampai betul-betul selesai pemeriksaan ini,” kata Ari kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Tim : editor

