Kilastimur.com – Makassar— Suasana di Kantor Kelurahan Buloa yang semula diharapkan menjadi wadah demokrasi tingkat lokal, berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi para peserta. Jumat (5/6/2026)

Kegiatan musyawarah penetapan calon Ketua Rukun Warga (RW) yang dipimpin langsung oleh Lurah Buloa tersebut, dinilai menabrak esensi musyawarah untuk mufakat akibat munculnya keputusan sepihak dalam penunjukan calon pemimpin.
Acara yang dihadiri oleh para Ketua RT, Babinkamtibmas, serta perangkat kelurahan ini sejatinya digelar untuk menyepakati nama-nama calon pemimpin secara adil.
Namun, di tengah proses penyampaian aspirasi, pihak kelurahan justru mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan langsung menetapkan nama tertentu tanpa melalui pembahasan bersama atau mendengarkan usulan para undangan.
Sejumlah peserta yang hadir menyayangkan jalannya kegiatan tersebut dan menganggapnya hanya sebatas seremonial belaka.
“Kami diundang untuk bermusyawarah, tapi kenyataannya keputusan sudah ada di tangan. Nama-nama yang ditetapkan sudah ditentukan duluan, kami hanya diberitahu saja.
Ini namanya pemilihan sepihak, bukan musyawarah. Aspirasi kami tidak didengar sama sekali,” ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Buloa selaku pimpinan kegiatan belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pengambilan keputusan sepihak yang mengabaikan hasil diskusi forum tersebut.
Menabrak Aturan dan Regulasi Pemilihan
Langkah intervensi yang diduga dilakukan oleh pihak Kelurahan Buloa ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.
Berdasarkan aturan tersebut, Lurah secara hukum tidak memiliki hak suara ataupun kewenangan untuk mendikte hasil pemilihan di tingkat RT maupun RW. Hak pilih sepenuhnya berada di tangan warga (satu KK satu suara untuk pemilihan RT) dan perwakilan pengurus RT untuk pemilihan tingkat RW.
Di dalam Perwali, posisi Lurah secara tegas ditempatkan sebagai fasilitator, pembina, pengawas, serta pejabat yang melegalisasi hasil kesepakatan warga melalui Surat Keputusan (SK).
Selain itu, Perwali Nomor 20 Tahun 2025 juga menegaskan netralitas dengan melarang Penjabat Sementara (Pjs) RT maupun RW untuk mencalonkan diri kembali sebagai kandidat definitif demi menjaga marwah demokrasi.
Secara hierarki hukum yang lebih tinggi, tindakan penunjukan sepihak ini juga berpotensi melanggar Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) oleh pejabat publik, serta Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 18 Tahun 2018, yang memandatkan bahwa pengangkatan lembaga kemasyarakatan harus berbasis partisipasi masyarakat secara demokratis.
Potensi Gangguan Harmonisasi Warga
Keputusan sepihak ini memicu kekhawatiran kolektif di kalangan masyarakat Buloa.
Warga khawatir pemimpin RW yang lahir dari proses intervensi birokrasi tidak akan memiliki legitimasi atau dukungan kuat dari akar rumput. Dampak jangka panjangnya, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu keharmonisan hubungan antarwarga serta menghambat efektivitas pelayanan publik di masa depan.
Kini, sejumlah tokoh masyarakat dan warga menaruh harapan besar agar Lurah Buloa bersedia meninjau kembali keputusan tersebut.
Mereka mendesak agar proses pemilihan dikembalikan pada jalurnya sesuai prinsip demokrasi dan musyawarah untuk mufakat, demi melahirkan sosok pemimpin yang benar-benar diterima, dipercaya, dan didukung penuh oleh seluruh masyarakat Kelurahan Buloa.
Catatan untuk Anda (Opsional):
Jika warga atau para Ketua RT berencana membawa masalah ini ke jalur resmi, langkah jurnalistik berikutnya yang bisa ditunggu atau ditambahkan adalah
“Penyusunan surat keberatan tertulis yang ditujukan kepada Camat selaku atasan langsung Lurah,” dengan melampirkan bukti-bukti otentik jalannya musyawarah sepihak tersebut beserta dasar hukum Perwali Nomor 20 Tahun 2025 di atas cacat.
Penulis : (Tim)

