Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Januari 6, 2026

Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Januari 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
  • Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
  • Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita
  • Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale
  • HUT LVRI ke-69, PC Kota Bogor Teguhkan Semangat Juang Menuju Indonesia Emas
  • Viral di Media Sosial, Kapolres Maros Bersama Dandim 1422 Maros Pimpin Pembongkaran Arena Sabung Ayam di Tanralili
  • Kapolres Maros Besuk Akbar, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Doakan Kesembuhan
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»BERITA»ASN Dinas Pariwisata Bulukumba Diduga Langgar Aturan Poligami, Istri Siri Terlantar Tanpa Kepastian
BERITA

ASN Dinas Pariwisata Bulukumba Diduga Langgar Aturan Poligami, Istri Siri Terlantar Tanpa Kepastian

Kilas TimurBy Kilas TimurSeptember 8, 2025Tidak ada komentar262 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – Bulukumba – Senin 8 September 2025, Isu dugaan pelanggaran aturan kedinasan kembali mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulukumba. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang ASN bernama A.J, pegawai di Dinas Pariwisata Bulukumba, yang diduga memiliki istri kedua tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Istri keduanya bernama Asmira, warga Desa Tamatto (Allu), yang mengaku telah dinikahi secara siri oleh A.J sekitar satu tahun lalu. Saat prosesi pernikahan siri berlangsung, Asmira dijanjikan akan diperlakukan secara adil dan mendapatkan kepastian sebagai seorang istri. Namun kenyataan berkata lain.

Setelah setahun, janji tersebut tidak ditepati. Asmira justru ditinggalkan tanpa kepastian hidup. Ia kini tinggal di wilayah Kabupaten Bantaeng, terasing dari keluarga dan masyarakatnya. “Saya malu kembali ke kampung, karena keluarga besar sudah tahu saya dinikahi. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian, bahkan saya belum dibawa secara resmi ke keluarganya,” ungkap Asmira dengan nada sedih.

Pihak keluarga Asmira pun angkat bicara. Salah seorang kerabat dekatnya menyatakan rasa kecewa mendalam. “Kami sangat kecewa dengan sikap A.J. Waktu menikahi Asmira, dia berjanji akan bersikap adil. Tapi kenyataannya, keponakan kami ditinggal begitu saja. Asmira sudah terlanjur malu dengan keluarga dan masyarakat di kampungnya,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan seorang tokoh masyarakat Desa Tamatto, H. Rahman, yang menilai kasus ini tidak hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas seorang ASN.

“ASN itu adalah abdi negara. Mereka harus jadi teladan, bukan malah mencoreng nama baik institusi. Kalau ada pernikahan kedua, aturannya jelas: harus ada izin resmi dari pejabat berwenang. Kalau tidak, berarti melanggar. Kasus ini perlu disikapi serius oleh pemerintah daerah dan pihak Inspektorat,” tegasnya.

Sikap Bungkam ASN yang Bersangkutan

Untuk mengonfirmasi kebenaran isu ini, awak media berulang kali mencoba menghubungi A.J. melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan tidak pernah dijawab meski nada dering terdengar berulang kali. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Aturan yang Dilanggar

Kasus ini jelas berkaitan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Beberapa poin penting yang harus digarisbawahi:

1. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.

2. Poligami tanpa izin resmi merupakan pelanggaran disiplin berat.

3. Sanksinya berjenjang, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra baik institusi. Tindakan yang mencoreng integritas pribadi otomatis dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tuntutan Publik

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut citra ASN sebagai aparatur negara. Banyak pihak berharap agar BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Bulukumba segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi. Jika terbukti, maka tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku perlu diambil agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.

LP : Gw

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

Januari 6, 2026 BERITA

HUT LVRI ke-69, PC Kota Bogor Teguhkan Semangat Juang Menuju Indonesia Emas

Januari 5, 2026 BERITA

Kapolres Maros Besuk Akbar, Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Doakan Kesembuhan

Januari 5, 2026 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,256

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,294

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,288
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
  • Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
  • Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita
  • Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Januari 6, 2026

Beraksi di 7 TKP, Dua Spesialis Pencuri Gabah Diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Januari 6, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,256

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,294

Archives

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.