Kilastimur.com – Bulukumba – Isu rangkap jabatan kembali menyeruak di Kabupaten Bulukumba. Sejumlah oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala dusun (kadus) diduga kuat merangkap jabatan sekaligus menerima honor dari berbagai sumber anggaran negara. Praktik ini dinilai rawan konflik kepentingan serta membuka peluang penerimaan gaji ganda.
Desakan keras pun muncul dari berbagai kalangan. Aktivis Bulukumba, Andis Brow, menegaskan bahwa Pemkab Bulukumba perlu segera membentuk tim monitoring lintas instansi, melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PMD, hingga Inspektorat. Menurutnya, langkah ini sangat mendesak untuk menertibkan aparatur desa yang diduga melanggar aturan.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat anggota BPD maupun kadus yang merangkap sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Guru P3K, maupun Tenaga Teknis Pendidikan (Tekdik) dan lingkup Dishub. Padahal regulasi sudah jelas melarang rangkap jabatan tersebut:
Pendamping PKH, wajib kerja 40 jam per minggu, tidak boleh rangkap jabatan (Permensos No. 249/2014).
Ketua/anggota BPD, harus netral, dilarang merangkap jadi perangkat desa maupun pendamping PKH (Permendesa No. 3/2015, Permendagri No. 110/2016, UU Desa No. 6/2014).
Guru P3K/ASN, dilarang rangkap jabatan (UU No. 5/2014, PP No. 34/2014).
Tekdik/PNS, tunduk pada larangan rangkap jabatan (PP No. 29/1997, PP No. 47/2005, UU Desa No. 6/2014).
Jika terbukti, pelanggaran ini bukan sekadar persoalan etika dan netralitas, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum pidana, pemutusan kontrak kerja, serta kewajiban mengembalikan tunjangan ganda.
Masyarakat mendesak agar Bupati Bulukumba bersama Inspektorat, DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan segera turun tangan. Tanpa pengawasan ketat, praktik rangkap jabatan dikhawatirkan akan terus terjadi dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan desa.
“Anggota BPD itu tugasnya mengawasi, bukan merangkap jabatan lain. Begitu pula pendamping PKH, guru P3K, dan tenaga pendidikan, semuanya sudah punya kewajiban penuh waktu. Kalau satu orang pegang dua jabatan sekaligus, jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Bulukumba. Publik menunggu, apakah aturan benar-benar ditegakkan atau justru praktik rangkap jabatan ini kembali dibiarkan tanpa sanksi tegas.
LP : Gw

