Kilastimur.com – Makassar— Tim kuasa hukum Amriana Kasturi alias Arika, korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, melayangkan protes keras terhadap lambatnya penanganan laporan di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Laporan yang telah berjalan hampir lima bulan dinilai minim kejelasan.

Sandi, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari aduan resmi terhadap akun Facebook Fenny Feras dan akun Instagram Fenny Frank atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut telah dimasukkan secara resmi pada 12 Juni 2026.
Namun, saat pihak kuasa hukum mendatangi Unit Siber Polda Sulsel untuk mengonfirmasi perkembangan penyelidikan pada 26 Oktober 2026, mereka justru mendapati hambatan komunikasi. Penyidik yang menangani perkara tersebut dikabarkan sedang berada di luar daerah.
“Kami berkesimpulan bahwa perkara ini ditangani secara lambat dan merasa pihak penyidik tidak bertindak secara profesional.
Sudah lima bulan berlalu, tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan kesimpulan atau kepastian sejauh mana tahapan penyelidikan ini berjalan,” ujar Sandi dalam keterangannya.
Dengan belum adanya kejelasan status hukum setelah kurun waktu yang cukup lama, pihak kuasa hukum mendesak agar pimpinan kepolisian dan penyidik terkait segera memberikan perhatian khusus.
Mereka berharap pihak penyidik Polda Sulsel bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk segera merilis kesimpulan hasil penyelidikan perkara tersebut.
Penulis : Abdul Faisal

