Kilastimur.com – Makassar – Rumah Duka Budi Luhur Makassar kembali terseret masalah hukum. Kali ini, lembaga di bawah naungan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar itu resmi menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemerasan.
“Kami telah melayangkan somasi kedua kemarin,” ungkap Kuasa Hukum Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. Pengacara dari Kantor Hukum DD & Partners, saat dihubungi, Sabtu (01/02/2025).
Menurutnya Rumah Duka Budi Luhur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan itu didasarkan pada kebijakan rumah duka mematok biaya sebesar 10% bagi keluarga yang membawa peti jenazah dari luar yayasan yang dimaksud.
“Hal ini diduga keras bentuk monopoli, masyarakat dipaksa menggunakan layanan mereka diduga mengacam serta mematok pungutan sepuluh persen. Jika terbukti bersalah, pengelola bisa dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga denda minimal Rp1 miliar,” tegas Dedi Damanik (sapaan akrab)
Tak hanya itu, Dedi Damanik juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut jika disertai ancaman kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami akan melakukan upaya hukum yang kami anggap benar, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada titik terang dari pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar”, tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Duka Budi Luhur belum memberikan tanggapan resmi atas somasi kedua. Masyarakat pun kini menanti, apakah rumah duka tersebut akan bertanggung jawab atau justru membiarkan kasus ini bergulir ke meja hijau.
Editor : Andhis Hamzah