Close Menu
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute
  • Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
  • Muscab PPM Kota Bogor Diduga Cacat Administrasi, Dua Kandidat Minta Pimpinan Pusat Turun Tangan
Facebook X (Twitter) Instagram
KILAS TIMURKILAS TIMUR
Demo
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
KILAS TIMURKILAS TIMUR
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • METRO
  • RAGAM
  • Usut Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, Aktivis Garis Indonesia Unjuk Rasa Di Mapolda Sulawesi Selatan
  • TINDAK LANJUT HASIL MEDIASI, KELOMPOK TANI HADIR MENERIMA REKOMENDASI
  • Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur
  • Warga menemukan Bayi Laki – Laki Terkubur, Di Duga Hasil Hubungan Di Luar Nikah
  • Proyek Gedung Serbaguna Pengadilan Negeri Pangkep Belum Rampung. L-KONTAK: Kontraktor Terancam Blacklist
  • Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Ilegal Mining di Berau
  • CORAK Siap Somasi Disdik Pangkep
  • Bareskrim Polri-Dewan Pers Sepakat Cegah kriminalisasi kerja Jurnalistik
  • Polda Kaltim Berhasil Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal Seluas 20 Ha, 2 Tersangka Diamankan
  • Usai Ditemui Wali Kota Samarinda, Warga Akhirnya Buka Akses Jalan Simpang Pasir
  • Pengurus PDKT Kutim Resmi Dilantik, Kasmidi: Bersinergi Bangun Kutim
  • Pilkades Semakin Dekat, Kutim Gelar Deklarasi Damai Dirangkai Doa Bersama
Home»Kriminal»JPU Kejati Sulsel Hadirkan Dua Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Untuk Ungkap Modus dan Kerugian Negara
Kriminal

JPU Kejati Sulsel Hadirkan Dua Ahli di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sabbang-Tallang Untuk Ungkap Modus dan Kerugian Negara

Kilas TimurBy Kilas TimurJuli 29, 2025Tidak ada komentar114 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Kilastimur.com – Makassar — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (29/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi ahli krusial, masing-masing dari Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat menguak lebih dalam praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Fahrurrazi, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP, dan Syakran Rudy, Ahli Pengelolaan Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan.

“Keterangan mereka sangat vital dalam memperjelas modus operandi serta besaran kerugian negara yang memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Soetarmi

Kasus ini telah menyeret sembilan terdakwa, termasuk Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK), Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai), Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana) Darmono (Pemodal/Pelaksana) dan H. Andi Rilman Abdullah, (Pemodal/Pelaksana).

Proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang sepanjang 18 KM ini, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp55.671.443.800,00. Namun, disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, ditaksir mencapai Rp7,45 miliar.

Ahli Pengelolaan Keuangan Negara, Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan, dalam keterangannya menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Sulsel tahun 2020 tersebut. Keterangan ini menjadi landasan kuat bagi JPU dalam membuktikan unsur kerugian negara.

Secara spesifik terkait proyek jalan Sabbang-Tallang, Syakran Rudy menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi karena adanya kekurangan uang atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Hal ini dipicu oleh tidak dilakukannya pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, sebuah prosedur vital dalam memastikan legitimasi pembayaran.

“Ini berakibat pada tidak didapatnya daya manfaat sepenuhnya atas pekerjaan ruas Jalan Sabbang-Tallang, sebagaimana tujuan kegiatan tersebut dialokasikan dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Kekurangan pekerjaan ini, serta penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, telah memenuhi unsur kerugian negara,” kata Syakran.

Senada dengan Syakran Rudy, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP, Fahrurrazi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan di persidangan, mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di beberapa proyek pemerintah, termasuk yang relevan dengan kasus ini. Keterangan ahli ini secara spesifik menguraikan berbagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Fahrurrazi menyoroti adanya penyimpangan yang sistematis, dimulai dari proses perencanaan pengadaan. Ia menjelaskan bahwa beberapa proyek tidak melalui tahapan perencanaan yang matang dan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ini mencakup tidak adanya identifikasi kebutuhan komprehensif, penetapan jenis barang/jasa yang tidak tepat, serta penentuan metode pengadaan yang tidak efisien, membuka celah untuk korupsi sejak awal,” urai Fahrurrazi. Penyimpangan ini menjadi fondasi bagi praktik korupsi di tahap-tahap selanjutnya.

Editor : Andhis Hamzah

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Kilas Timur
  • Website

Berita Lainnya

Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Januari 15, 2026 Kriminal

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Januari 10, 2026 Kriminal

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Januari 6, 2026 Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

BREAKING NEWS: Penikaman di Pantai Merpati Bulukumba, Korban Luka di Punggung dan Tangan

Juli 22, 20253,290
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo

Recent Posts

  • Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi
  • AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS
  • Kapolres Bulukumba Bersama 4 Kasat, Jadi Narasumber Dialog Awal Tahun 2026 Yang Digelar Bulukumba Institute

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
About Us
About Us

PENERBIT : PT MEDIA KILASTIMUR INDONESIA
NOMOR AHU : AHU-035893.AH.01.30.TAHUN 2023
NPWP : 390038388801000
PHONE WA CENTER : 0882 4258 9811
VERIFIKASI : DEWAN PERS PROSES REGISTRASI ID 2791

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Jeneponto Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Independensi dan Peran Edukasi

Februari 9, 2026

AtasTerpilihnya Agus Madi Sebagai Ketua PPM-LVRI PC kota Bogor secara konsulidasi priode 2026-2031.

Februari 5, 2026

Pelindo Tegaskan Pas Dermaga Wajib Karcis Resmi, Berlakukan Pembayaran Non-Tunai via QRIS

Februari 3, 2026
Most Popular

Diduga Nepotisme, Tenaga Honorer Belasan Tahun Mengabdi di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tersingkir dari Usulan PPPK Oleh Kepala Sekolah

September 12, 20259,703

Duel Berdarah di Kasimpureng: Anto Potlot Nyaris Tewas, Pelaku Masih Diburu!

Maret 22, 20257,261

Foto Syur Pasangan Terlarang Kembali Viral di Bontobahari dan Bontotiro, Polisi Lakukan Penyelidikan

Desember 26, 20244,295

Archives

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • Agustus 2024
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022

Categories

  • ADVERTORIAL
  • BERITA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Entertainment
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • TNI POLRI
© 2026 KILAS TIMUR by WEBPro.id.
  • Home
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.