Kilastimur.com – Gowa (Sulsel) — Praktik perjudian terbuka kembali mencuat di Kampung Sabbala, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung hampir setiap hari dan diduga mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Kegiatan ilegal tersebut tak hanya sebatas sabung ayam, namun juga mencakup berbagai jenis permainan judi lainnya, seperti domino, lonteng, dadu besar kecil, dan ceme. Arena perjudian disebut beroperasi aktif terutama pada Senin, Rabu, Jumat, dan Sabtu. Aktivitas berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dengan penerangan yang disediakan oleh penyelenggara.
Dalam video yang beredar di masyarakat, tampak ratusan orang memadati lokasi perjudian. Para pemain berjudi secara bebas dan terbuka tanpa terlihat kekhawatiran terhadap tindakan penegakan hukum.
Seorang warga berinisial TP mengonfirmasi adanya praktik tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025). Ia menyebut bahwa arena tersebut dikelola oleh dua orang yaitu salah seorang oknum penegak hukum beserta sipil (Masyarakat biasa)
“Mainnya dari pagi sampai malam. Bosan baru pulang. Ada juga judi domino, lonteng, dadu, ceme. Taruhan mulai dari di bawah satu juta sampai sepuluh juta rupiah,” ujarnya melalui sambungan telepon.
TP juga mengaku kerap melihat kehadiran sejumlah orang yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru terlihat berada di lokasi tanpa melakukan penindakan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.
Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menjadi dasar hukum pemberantasan kegiatan serupa.
Adapun keterlibatan pihak yang seharusnya menegakkan hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang khusus, perbuatan tersebut dapat dijerat melalui pasal-pasal dalam KUHP dan peraturan lain yang relevan.
Tuntutan Penegakan Hukum
Maraknya praktik perjudian secara terbuka ini memicu keprihatinan masyarakat. Warga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang tidak tebang pilih dianggap sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan menekan berkembangnya praktik ilegal di tengah masyarakat.

