Pangkajene – Comunity Rakyat Anti Korupsi (CORAK) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan Mark-Up Proyek Pembangunan Toilet SMPN 1 Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2022. CORAK meminta Bupati Pangkep, H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si melakukan bersih-bersih di jajarannya.
“Kami rasa tidak hanya di Dinas Pendidikan saja penyebabnya, ada dugaan peran institusi lain, dan pemerintah harus menerapkan hidup bersih, antikorupsi maksudnya. Jangan menunggu ada kasus dulu,” kata Arya Eka Putra, Ketua Bidang Hukum CORAK, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, Bupati Pangkep itu harus melakukan upaya pencegahan, misalnya dengan cara mengaktifkan pengawasan internal melalui APIP (Inspektorat) dan menempatkan seseorang pada bidang pendidikan, integritas, dan memiliki kemampuan mangerial yang baik.
Selain itu, Arya meminta APH mengusut tuntas kasus dugaan Mark-Up dan ketidaksesuaian nilai kontrak dan nilai yang diumumkan pada portal LPSE terkait Pembangunan Toilet SMPN 1 Pangkajene oleh penyedia jasa CV. Abdul Mubarak. Bahkan, kata dia, APH perlu segera mengambil langkah hukum siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp. 645.112.964 tersebut
“APH sebaiknya segera mengambil langkah hukum siapa pun orang yang diduga terlibat,” ujarnya.
Arya juga mengatakan, Bupati Pangkep bersama APIP nya harus melakukan bersih-bersih di internalnya. Sebab, ia menduga adanya keterlibatan oknum di luar Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pangkep dalam dugaan penggelembungan harga dan ketidaksesuaian nilai kontrak dan pengumuman pada portal LPSE.
“Harusnya Bupati melakukan bersih-bersih. Karena kebobrokan administrasi, banyak oknum bermain dalam tataran kebijakan, termasuk ketidaksesuaian nilai kontrak. Menurut saya, itu momen pentingnya,” ungkapnya.
Laporan CORAK resmi diajukan ke APH, menurut Arya setelah analisa dan pengumpulan bukti dirampungkan timnya. (*).